Masuki Bulan ke-11, PNBP Minerba Sudah Lampaui Target
JAKARTA - Subsektor
mineral dan batubara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam
rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP). Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat, per 17
November 2017, PNBP minerba telah mencapai angka Rp 35 triliun. Jumlah tersebut
telah melampaui sebesar 7 %, dari angka yang ditargetkan pada tahun 2017 (Rp
32,4 triliun).
Angka PNBP tersebut berasal dari 3 jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp 19,8 triliun (56,6 %), penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun (42 %) dan iuran tetap mencapai Rp 500 miliar (1,4 %). Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batubara itu sendiri.
Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, telah terjadi peningkatan sebesar 29% dibandingkan dengan penerimaan tahun 2016, dimana realisasi PNBP minerba pada tahun tersebut sebesar Rp 27,1 triliun. Adapun angka PNBP minerba yang dicatatkan tahun 2015 mencapai Rp 23,8 triliun.
Sebelumnya, pada September lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyampaikan optimisme pencapaian target PNBP minerba 2017 dengan catatan tidak ada penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga di bawah US$ 70 per ton,
Dalam berbagai kesempatan, Bambang juga mengatakan masalah penerimaan
negara dari sektor minerba harus dipadukan dengan kebijakan jangka panjang. Batubara,
misalnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) penggunaannya dalam
bauran energi akan diturunkan. Oleh sebab itu, penerimaan negara akan sangat bergantung
terhadap tingkat harga dan produksi dari para produsen. (KO)
Bagikan Ini!