Mengenal Standar Emisi Gas Buang Standar Eropa

Rabu, 27 Juni 2018 - Dibaca 48178 kali

Sektor transportasi tumbuh pesat seiring meningkatnya perekonomian nasional dan global, terlihat dari bertambahnya jumlah kendaraan di Indonesia per tahunnya, yang telah menembus angka 129 juta pada tahun 2016, atau naik sekitar 6,5 % dari jumlah kendaraan pada tahun 2015 (121 juta kendaraan).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan, pada tahun 2016 total kendaraan di Indonesia berjumlah 129.281.079, terdiri dari mobil penumpang 14.580.666, bus 2.486.898, mobil barang 7.063.433, dan sepeda motor 105.150.082 kendaraan.

Pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor ini berimbas pada meningkatnya penggunaan bahan bakar minyak (BBM) di sektor transportasi. Tercatat pada tahun 2016 total penggunaan bahan bakar untuk transportasi di Indonesia mencapai 55.592.462 Kilo Liter (KL).

Dampaknya, gas buang (emisi) kendaraan juga bertambah. Emisi kendaran bermotor ini mengandung gas karbonmonoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidrokarbon (HC), dan partikulat lain (Particulate Matter/PM) yang berdampak negatif pada manusia ataupun lingkungan bila melebihi ambang konsentrasi tertentu.

Dalam upaya mengurangi emisi, pada tahun 1992 Uni Eropa telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan katalis untuk mobil berbahan-bakar bensin, yang kemudian disebut standar Euro-1. Sejak saat itu, lima set standar telah ditetapkan Uni Eropa dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara, yakni standar Euro-2 (1996), Euro-3 (2000), Euro-4 (2005), Euro-5 (2009), dan Euro-6 (2014). Standar emisi kendaraan bermotor di Eropa ini juga diadopsi oleh beberapa negara di dunia.

Di Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017 resmi menerapkan standar emisi Euro-4 bagi kendaraan bermotor. KLHK pun kembali merilis jenis kendaraan tipe baru kategori M, N dan O sebagai tipe kendaraan yang wajib menerapkan standar emisi Euro-4 sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permen LHK tersebut.

Kendaraan bermotor kategori M yaitu mobil untuk angkutan orang, kategori N untuk mobil angkutan barang dan kategori O untuk kendaraan bermotor gandengan atau tempel. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bersama Pertamina bertugas mengembangkan bahan bakar yang sesuai spesifikasi Euro-4 ini.

Menurut Society of Motor Manufacturers & Traders (SMMT), standar emisi Euro memiliki pengaruh signifikan dalam mengurangi emisi. Laporan tersebut menyatakan bahwa sejak 1993, tingkat emisi karbon monoksida berkurang sebesar 82% untuk mobil bermesin diesel dan 63% untuk bensin, sementara partikel turun sebesar 96%. Tercatat pula sejak tahun 2001, emisi nitrogen oksida turun 84% dan hidrokarbon turun 50% dalam mobil bermesin bensin. Berikut spesifikasi kendaraan standar Euro:

Euro-1

Konverter katalis dan bensin tanpa timbal untuk mobil mulai diperkenalkan.

Batas emisi Euro-1 (bensin) CO: 2,72 g/km HC + NOx: 0,97 g/km

Batas emisi Euro-1 (diesel) CO: 2,72 g/km HC + NOx: 0,97 g/km PM: 0,14 g/km

Euro-2

Memperkenalkan batas emisi yang berbeda untuk mesin bensin dan diesel pada keempat parameter emisi.

Batas emisi Euro-2 (bensin) CO: 2,20 g/km HC + NOx: 0,50 g/km

Batas emisi Euro-2 (diesel) CO: 1,00 g / km HC + NOx: 0,70 g/km PM: 0,08 g/km

Euro-3

Memperkenalkan batas terpisah untuk emisi hidrokarbon dan nitrogen oksida untuk mesin bensin dan mesin diesel.

Batas emisi Euro-3 (bensin) CO: 2,30 g/km HC: 0,20 g/km NOx: 0,15 g/km

Batas emisi Euro-3 (diesel) CO: 0,64 g/km HC: 0,56 g/km NOx: 0,50 g/km PM: 0,05 g/km

Euro-4

Pengurangan signifikan ambang batas untuk partikulat dan nitrogen oksida dalam mesin diesel. Beberapa mobil bermesin diesel baru memperoleh filter partikel diesel (DPF) yang dapat menangkap 99% partikulat.

Batas emisi Euro-4 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,08 g/km

Batas emisi Euro-4 (diesel) CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,30 g/km NOx: 0,25 g/km PM: 0,025 g/km

Euro-5

Mengenalkan diesel particulate filters (DPFs) untuk semua mobil diesel. Batas partikulat juga diperkenalkan untuk mesin bensin direct injection.

Batas emisi Euro-5 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,06 g/km PM: 0,005 g/km

Batas emisi Euro-5 (diesel) CO: 0,50g/km HC + NOx: 0,23 g/km NOx: 0,18 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 /km

Euro-6

Penurunan hingga 67% tingkat nitrogen oksida yang diizinkan pada bahan bakar diesel dan pengenalan batas jumlah partikel untuk bensin. Pembuat mobil menggunakan dua metode untuk memenuhi batas-batas diesel pada Euro-6. Pertama, melalui reduksi katalitik selektif, yang melibatkan cairan yang mengubah nitrogen oksida menjadi air dan nitrogen yang disemprotkan ke dalam knalpot mobil. Kedua, sistem resirkulasi gas buang dipasang menggantikan sebagian gas buang untuk mengurangi jumlah nitrogen yang dapat diubah menjadi NOx.

Batas emisi Euro-6 (bensin) CO: 1,00 g/km HC: 0,10 g/km NOx: 0,06 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 / km

Batas emisi Euro-6 (diesel) CO: 0,50 g/km HC + NOx: 0,17 g/km NOx: 0,08 g/km PM: 0,005 g/km PM: 6,0x10 ^ 11 / km

Penulis: Khoiria Oktaviani/dari berbagai sumber

Bagikan Ini!