Menteri ESDM: Pencegahan Narkotika adalah Tanggung Jawab Kemanusiaan

Selasa, 19 Februari 2019 - Dibaca 1505 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 0139.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 19 Februari 2019

Menteri ESDM: Pencegahan Narkotika adalah Tanggung Jawab Kemanusiaan

Sebagai wujud komitmen nyata dalam mencegah, memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Heru Winarko menandatangani kerja sama tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan Kementerian ESDM pada hari Selasa (19/2).

Adapun tujuan pelaksanaan program P4GN adalah dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2018-2019. Kementerian ESDM sendiri telah melaksanakan P4GN sejak tahun 2016, meliputi sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkotika, pelaksanaan tes urine narkoba dan pembentukan Penggiat Anti-Narkoba di lingkungan Kementerian ESDM.

Terkait pelaksanaan tes urine, Kementerian ESDM telah secara rutin melaksanakannya mulai dari tahun 2016 dan melibatkan seluruh ASN Kementerian ESDM yang berlokasi di Jakarta. Sementara untuk Penggiat Anti-Narkoba di lingkungan Kementerian ESDM adalah sejumlah 33 (tiga puluh tiga) orang yang secara aktif berperan dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan narkotika.

"Agar kerja sama ini berjalan dengan baik, tentunya dibutuhkan komitmen dalam pelaksanaannya. Sektor ESDM ini sangat luas, Kementerian ESDM sendiri memiliki sekitar 7000-an pegawai, serta ribuan Badan Usaha sektor ESDM, maka kegiatan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau P4GN harus jadi perhatian dan tentunya ditingkatkan," ungkap Jonan.

"Dan bagi Badan Usaha, saya minta kepada manajemen perusahaan untuk mendukung pelaksanaan P4GN ini, bisa dengan mewajibkan seluruh pegawai di lingkungan masing-masing untuk melakukan sosialisasi bahaya narkoba dan tes urine narkoba," lanjutnya.

"Sekali lagi, pencegahan narkoba ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya tanggung jawab sebagai kepala keluarga, kepala lembaga, tetapi tanggung jawab atas nama kemanusiaan," pungkas Jonan.

Sementara, Kepala BNN berharap melalui kerja sama ini Kementerian ESDM dapat berperan dalam melaksanakan kegiatan P4GN, baik secara internal maupun melibatkan Badan Usaha sektor ESDM, termasuk dalam hal sosialisasi pencegahan narkoba. "Saat ini pengguna narkoba di Indonesia sudah mencapai sekitar 4 juta orang, sehingga kerja sama dengan Kementerian ESDM diharapkan mampu mencegah meningkatnya jumlah pengguna narkoba," ungkap Heru.

Sebagai informasi, ruang lingkup kerja sama yang ditandatangani hari ini meliputi:

a.penyebarluasan informasi;

b.peningkatan peran serta sebagai Relawan dan Penggiat Anti-Narkoba serta Agen Pemulihan;

c.deteksi dini atas penyalahgunaan narkotika di lingkungan Kementerian ESDM;

d.peningkatan kapasitas sumber daya manusia;

e.pemanfaatan sarana dan prasarana;

f.pertukaran data dan/atau informasi; dan

g.kegiatan lain yang disepakati. (WA)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)


Bagikan Ini!