Menteri ESDM: PLN Tetap Dapatkan Prioritas

Minggu, 20 September 2009 - Dibaca 3156 kali

JAKARTA. Berdasar Undang-Undang Ketenagalistrikan yang baru, tidak ada lagi Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) yang tadinya dipegang oleh PLN. Wewenang untuk melaksanakan fungsi regulasi dalam UU Ketenagalistrikan dipegang oleh pemerintah dan pemerintah daerah."Meskipun bukan lagi pemegang PKUK, sebagai BUMN, PLN tetap akan mendapatkan prioritas sebagai pelaku usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum," demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro pada konferensi pers usai acara Sosialisasi UU Ketenagalistrikan di Gedung Departemen ESDM Jakarta (15/9).Jika PLN tidak sanggup, lanjut Menteri ESDM, maka swasta akan masuk dan PLN boleh melaksanakan proses business to business (B2B) untuk menyediakan listrik bagi daerah-daerah tertentu, dalam rangka meningkatkan rasio elektrifikasi nasional. "Di sektor ini BUMN mendapatkan first right use sehingga tidak usah ada kekhawatiran PLN akan tergeser swasta," ujar Menteri. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi (LPE) J Purwono memaparkan, sesuai UU Ketenagalistrikan yang baru, pemerintah dan pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan peraturan perundang-undangan dan perencanaan yang bersifat nasional dan daerah; penetapan perizinan usaha ketenagalistrikan, tarif dan harga jual tenaga listrik yang dilakukan Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum (IUKU) yang wilayah usahanya lintas propinsi/kabupaten/kota; serta melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pemegang IUKU yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah/pemda.

Bagikan Ini!