Menteri ESDM Serahkan DIPA Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2011

Jumat, 31 Desember 2010 - Dibaca 2549 kali

JAKARTA. Bertempat di Auditorium Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/12), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Darwin Zahedy Saleh, menyerahkan Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2011 kepada para pejabat eselon 1a, Sekjen DEN, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT. PLN (Persero) selaku Kepala Unit Pelaksana Anggaran di lingkungan KESDM.

Menteri ESDM menuturkan, pada 28 Desember 2010 telah diserahkan DIPA Tahun Anggaran 2011 dari Presiden selaku Pengelola Anggaran kepada seluruh Kementerian/Lembaga di Istana Negara. Dalam penyerahan tersebut, Presiden memberikan arahan agar pelaksanaan kegiatan dapat dipercepat mulai hari pertama tahun 2011.

Selain itu, lanjut Menteri, Presiden berpesan agar kegiatan dapat dilaksanakan tepat waktu serta diselesaikan secara menyeluruh dan sempurna pada tahun berjalan dengan tujuan untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi di tahun 2011.

"Oleh karena itu pada hari ini kami serahkan secara langsung DIPA Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2011 kepada para pejabat eselon 1a, Sekjen DEN, Kepala BPH Migas, dan Direktur Utama PT. PLN (Persero) selaku Kepala Unit Pelaksana Anggaran di lingkungan KESDM", ujar Menteri ESDM.

Berdasarkan Pagu Defintif tahun 2011, Kementerian ESDM mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp.15,3 Triliun, atau meningkat 96,2% dari alokasi anggaran Pagu Definitif tahun 2010 sebesar Rp.7,8 Triliun. Kenaikan anggaran dari tahun 2010 tersebut sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, infrastruktur jaringan distribusi gas kota, infrastruktur gas bumi untuk transportasi, dan eksplorasi panas bumi.

Alokasi anggaran sebesar Rp.15,3 Trilyun terdiri dari Rupiah Murni (RM) sebesar Rp.13,5 Trilyun (88,3%), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp.1,8 Trilyun (11,6%), dan Hibah Luar Negeri (HLN) sebesar Rp.18,5 Milyar (0,1%). Alokasi anggaran KESDM tahun 2011 tersebut didistribusikan menjadi 93 DIPA untuk 11 unit organisasi dan 93 Satuan Kerja, dimana terdapat 60 DIPA Satuan Kerja pusat dan 33 DIPA Satuan Kerja daerah/dekonsentrasi dengan rincian sebagai berikut:

  • Sekretariat Jenderal 34 DIPA (1 DIPA satker pusat/ satker Setjen, dan 33 DIPA satker daerah/ dekonsentrasi).

  • Ditjen Migas 1 DIPA.

  • Ditjen Ketenagalistrikan 34 DIPA (1 DIPA satker pusat dan 33 DIPA satker-satker PT PLN (Persero).

  • Ditjen Mineral dan Batubara 1 DIPA.

  • Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi 1 DIPA.

  • Badan Geologi 7 DIPA.

  • Inspektorat Jenderal 1 DIPA.

  • Badan Penelitian dan Pengembangan ESDM 5 DIPA.

  • Badan Pendidikan dan Pelatihan ESDM 7 DIPA.

  • BPH Migas 1 DIPA.

  • Setjen Dewan Energi Nasional 1 DIPA. (KO)

Bagikan Ini!