Menteri ESDM Teken Payung Hukum Uji Coba Distribusi Biodiesel B30
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
SIARAN PERS
NOMOR: 664.Pers/04/SJI/2019
Tanggal: 18 November 2019
Menteri ESDM Teken Payung Hukum Uji Coba Distribusi Biodiesel B30
Setelah hasil uji coba penggunaan B30 (campuran 30% biodiesel pada minyak solar) pada kendaraan bermesin diesel yang menunjukkan tidak adanya perbedaan signifikan pada kinerja mesin kendaraan, Pemerintah akan segera melakukan uji coba pendistribusian bahan bakar B30 untuk melihat kesiapan jalur pendistribusian dan kualitas bahan bakunya.
Sebagai payung hukum kebijakan ini telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 227 K/10/MEM/2019 Tentang Pelaksanaan Uji Coba Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel 30% (B30) ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Periode 2019, yang diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 November 2019.
"Dikeluarkannya Kepmen ESDM terkait B30 ini sebagai persiapan pelaksanaan B30 di awal tahun 2020. Dengan adanya trial ini mudah-mudahan nanti kita bisa melihat bagaimana agar implementasinya berjalan lancar di tahun 2020 nanti,"ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Publik Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (18/11).
Menurut Agung, dengan dikeluarkannya Kepmen ini, selain persiapan pendistribusian B30 akan menjadi lebih baik dan tentunya akan ada tambahan penghematan devisa negara dari berkurangnya impor solar sekitar 10% sebagai tambahan dari program sebelumnya B20. "Kita juga berharap dapat segera menakar angka subsidi solar yang akan berkurang dengan digunakannya B30 ke depannya. Dengan dilakukannya uji coba ini akan berkurang sekitar 10%," ujar Agung.
Percobaan pendistribusian B30 sebagai bahan bakar akan mulai dilaksanakan di delapan wilayah distribusi yaitu, Terminal BBM (TBBM) Rewulu, TBBM Medan, TBBM Balikpapan, TBBM Plumpang, TBBM Kasim, TBBM Plaju, TBBM Panjang dan TBBM Boyolali Jawa tengah. Dengan dimulainya percobaan pendistribusian B30 ini, Pemerintah memperkirakan akan terdapat penambahan bahan bakar nabati yang terserap sekitar 72.000 liter biodiesel hingga akhir uji coba. Adapun untuk mandatori B20 dialokasikan sekitar 6,6 juta KL biodiesel hingga akhir tahun 2019.
Peningkatan pemanfaatan biodiesel sebagai salah satu energi baru terbarukan (EBT) melalui implementasi B30 merupakan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam upaya untuk menekan defisit. Presiden menekankan kembali mengenai langkah-langkah peningkatan produksi minyak di dalam negeri yang harus dilakukan untuk mendukung kebijakan di dalam negeri sekaligus mengurangi impor bahan bakar minyak.
"Saya menekankan kembali
peningkatan produksi minyak di dalam negeri sehingga segmentasi dari kebijakan
energi baru terbarukan juga harus dipercepat lagi terutama percepatan mandatori
dari B20 menjadi B30, nanti melompat ke B50 ke B100," ujar Presiden pada
rapat terbatas untuk membahas program-program yang berada di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Kantor Presiden
(30/10).(SF)
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama
Agung Pribadi (081122135)
Bagikan Ini!