MESDM Minta Proses Eksplorasi Dipercepat

Selasa, 20 Desember 2011 - Dibaca 3652 kali

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Jero Wacik meminta para pengembang kegiatan panas bumi mempercepat eksplorasi 28 pengusahaan panas bumi baik yang telah mendapatkan ijin sebelum maupun sesudah terbitnya Undang-undang (UU) No.27/2003 tentang panas bumi. Hal itu dikatakannya seusai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kehutanan tentang Koordinasi dan Percepatan Perizinan Pengusahaan Panas Bumi pada Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Konservasi, di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin sore 20 Desember 2011."Pasokan energi sudah mulai berkurang, maka nya mesti cari alternatif, geothermal kita kejar, potensi kita besar makanya harus serius"ujar dia.Menurut dia, selama ini para pengembang sudah sangat agresif dalam upaya mengembangkan panas bumi hanya saja terkendala masalah perijinan terkait lahan sebab mayoritas potensi panas bumi di Indonesia berada di kawasan hutan konservasi dan juga hutan lindung. Pada kesempatan yang sama, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan, presiden meminta proses pengembangan panas bumi dipercepat untuk proyek percepatan 10.000 Megawatt (MW) tahap kedua."Tidak ada alasan bagi kami untuk memperlambat,"katanya. Zulkifli menjelaskan, percepatan ijin bukan hanya untuk kegiatan energi panas bumi tetapi juga untuk kegiatan di bidang minyak dan gas (migas) serta pertambangan.Wilayah Indonesia terletak pada lajur sabuk gunungapi aktif mempunyai potensi panas bumi yang besar yang tersebar sepanjang lajur Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Busur Banda hingga Sulawesi Utara, dan lajur Halmahera. Pada kawasan ini telah diketahui sebanyak 276 titik potensi panas bumi dengan total potensi sebesar 29.038 MW. Dari total panasbumi tersebut, hingga saat ini baru dimanfaatkan sebesar 1.196 MW atau sekitar 4,1 persen dari total potensi.Daerah yang memiliki potensi panas bumi yang berpotensi terjadi tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan mencapai 42 persen atau setara 12.069 MW. Terkait dengan hal tersebut, dalam rangka mempercepat penyelesaian tumpang tindih dan perizinan pengusahaan panas bumi pada kawasan hutan produksi, kawasan hutan lindung dan pengembangan panas bumi di kawasan konservasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian kehutanan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi yang hasilnya diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman. Penandatanganan Nota Kesepahaman ini merupakan salah satu upaya dalam rangka mendukung program percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW Tahap II, dimana PLTP diharapkan dapat memberikan konstribusi sekitar 3.967 MW atau sekitar 42 persen.Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kardaya Warnika memaparkan 28 titik WKP tersebut diantaranya di Lumut Balai, Sarulla, Karaha, Telaga Ngebel, Bedugul, Gunung Ungaran, Gunung Rajabasa, Rantau Dedap, Gunung Tampomas, Gunung Tu'hu Daha, Sorik Merapi, Sokoria, Tangkuban Perahu, Blawen Ijen, Baturaden, Wayang Windu, Patuha, Dieng, Kaldera Danau Banten, Cisolok, Liki Pinawangan Muaralaboh, Sungai Penuh, Hululais, Kamojang 5 dan 6, Sibayak, Iyang Argopuro,Kotamobagu serta Darajat. "28 WKP ini akan ada yang masuk dalam program 10.000 MW tahap kedua dan ada juga yang tidak masuk,"pungkasnya.

Bagikan Ini!