Pearl Oil dan Total E&P Pasok Gas Ke Pupuk Kaltim

Selasa, 21 Juni 2011 - Dibaca 2920 kali

JAKARTA - Kontraktor kontrak kerja sama (KKS) Pearl Oil dan Total E&P Indonesie menandatangani perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PT. Pupuk Kalimantan Timur (PKT). Penandatangan disaksikan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Mustafa Abubakar dan Menteri Perindustrian, M.S Hidayat di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (20/6).Kepala Divisi Humas, Sekuriti, dan Formalitas, Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), Gde Pradnyana, mengatakan, kontrak gas ini berlaku selama 10 tahun, mulai 1 Januari 2012 yang berasal dari blok Sebuku dengan operator Pearl Oil dan Blok Mahakam yang dioperatori Total E&P. Besar pasokan sekitar 85 juta british thermal unit perhari (MMBTUD) dengan perkiraan jumlah kontrak keseluruhan mencapai 247 miliar kaki kubik (BCF). Harga yang disepakati menggunakan formula yang dipengaruhi oleh harga amoniak dan urea yang berlaku di pasar internasional.Menurutnya, kebutuhan domestik, khususnya pasokan gas untuk pabrik pupuk, listrik, serta industri, tetap mendapat prioritas utama. "Apalagi, pasokan tersebut diperuntukkan untuk revitalisasi pabrik pupuk di Indonesia," kata dia.Kontrak gas ini akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pabrik Pupuk Kaltim 5 yang diperkirakan beroperasi pada 2014. Sementara menunggu Pupuk Kaltim 5 beroperasi, pasokan gas yang disepakati saat ini akan digunakan untuk memasok pabrik Kaltim 1 yang kontrak gasnya akan berakhir pada 2011. Penandatangan PJBG tersebut merupakan tindak lanjut dari Principle of Agreement yang ditandatangani 28 Januari 2010 dan Memorandum of Agreement pada 20 Januari 2009.Gde menjelaskan, kontrak pasokan gas bumi untuk domestik pada tahun 2011 mencapai 56,78 persen dari total kontrak atau sekitar 4.366 miliar british thermal unit per hari (BBTUD). Sisanya, sebesar 3.322 BBTUD atau 43,22 persen diperuntukkan untuk ekspor. Jumlah ini naik cukup signifikan ketimbang tahun 2010. Tahun lalu, realisasi pasokan gas untuk domestik sebanyak 4.342,71 BBTUD atau sekitar 50,18 persen. Sementara gas untuk ekspor sebanyak 4.311,58 BBTUD atau 49,82 persen. (SF)

Bagikan Ini!