Pembatasan Penjualan BBM Bersubsidi Hemat 40%

Sabtu, 24 April 2010 - Dibaca 3681 kali

JAKARTA. Pemerintah berkeinginan untuk membatasi pembelian BBM Bersubsidi hanya kepada yang berhak bukan kepada semua pihak. Karena itu Kementerian ESDM cq. Direktorat Jenderal Migas akan menerapkan pembatasan penjualan BBM Bersubsidi pada tahun 2011 disesuaikan dengan road map yang ada.Pemberian subsidi BBM terbukti memberatkan anggaran negara dengan pembatasan penjualan BBM Bersubsidi hanya kepada yang berhak dapat meringankan beban subsidi. Pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari road map penyampaian subsidi kepada yang berhak yang direncanakan akan mulai dilaksanakan bertahap pada tahun 2011 hingga 2014."Kita ingin penyaluran BBM Bersubsidi harus kepada pihak yang tepat, karena subsidi BBM itu besar, jangan semua pihak yang dapat membeli", ujar Menteri ESDM disela-sela Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI Kamis (22/4) lalu.Mengenai besaran subsidi yang dapat dihemat terkait penerapan pembatasan penjualan BBM Bersubsidi Dirjen Migas mengatakan, kebijakan pembatasan pembelian BBM bersubsidi dalam 2 hingga 3 tahun diperkirakan dapat menghemat keuangan negara hingga 40%."Setelah dilaksanakan 2 sampai 3 tahun, (subsidi) bisa turun sampai 40%," ujar Dirjen Migas.Pembahasan terkait sudah mulai dilakukan secara internal selanjutnya lanjut Evita H. Legowo akan dibicarakan dengan Gaikindo, Pertamina dan kalangan asosiasi. Sebelum diterapkan pada masyarakat umum pemerintah akan mengkonsultasikannya terlebih dahulu dengan DPR RI sebagai wakil rakyat.Skenario road map pembelian BBM Bersubsidi dibatasi melalui berbagai mekanisme dan penerapannya dilakukan secara bertahap. Wacana yang berkembang saat ini pembatasan penjualan BBM bersubsidi dilakukan berdasarkan jenis kendaraan, tahun pembuatan dan besarnya cc kendaraan. Ditargetkan pada tahun 2014, hanya kendaraan berpelat kuning yang dapat menggunakan BBM bersubsidi. (SF)

Bagikan Ini!