Pemerintah Ajukan KEN Menjadi UU

Rabu, 7 Maret 2012 - Dibaca 1896 kali

JAKARTA - Pemerintah berencana mengajukan Kebijakan Energi Nasional (KEN) periode 2012-2050 menjadi Undang-Undang (UU) sehingga menjadi kekuatan hukum yang lebih kuat. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Mukhtasor mengatakan hal tersebut keinginan dan usulan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN), Rabu 07 Maret 2012. "Sidang paripurna perdana tadi inginkan KEN menjadi UU," ujar dia seusai Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional (DEN) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan sidang paripurna sekali lagi dengan melibatkan anggota Kabinet lainnya di Istana Negara."Kami targetkan dapat disepakati Mei 2012, untuk kemudian Rancangan KEN tersebut diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas menjadi UU,"tutur Mukhtasor.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Jero Wacik menuturkan RKEN antara lain memuat perubahan paradigma pengelolaan energi nasional menjadi modal pembangunan nasional dari sebelumnya hanya sebagai komoditas ekspor. "Penggunaan gas bumi ditargetkan menjadi 20 persen pada 2025 dan 15 persen pada 2050," papar Jero.

Target bauran energi primer sesuai RKEN tersebut adalah porsi energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 25 persen pada 2025 dan 40 persen pada 2050. Kemudian, porsi minyak bumi turun menjadi 25 persen pada 2025 dan 20 persen pada 2020, serta batubara 30 persen pada 2025 dan 25 persen pada 2050.

Lalu, porsi minyak bumi turun menjadi 25 persen pada 2025 dan 20 persen pada 2020, serta batubara 30 persen pada 2025 dan 25 persen pada 2050. "Penggunaan gas bumi ditargetkan menjadi 20 persen pada 2025 dan 15 persen pada 2050," katanya.

Jero menambahkan, sasaran lainnya adalah tercapainya elastisitas energi lebih kecil dari satu pada 2025 dan penurunan intensitas energi final satu persen per tahun pada 2025.

Lalu, target rasio elektrifikasi 85 persen pada 2015 dan mendekati 100 persen pada 2020 serta peningkatan kapasitas pembangkit listrik sebesar 115 GW pada 2025 dan 430 GW pada 2050.

Presiden Yudhoyono merupakan Ketua DEN. Turut hadir dalam sidang paripurna perdana itu adalah Wakil Presiden Boediono selaku Wakil Ketua DEN dan Ketua Harian DEN, Jero Wacik yang juga Menteri ESDM.

Sebelumnya, KEN direncanakan ditetapkan pemerintah berupa peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP).(FT)

Bagikan Ini!