Pemerintah Beberkan Upaya Agar Kegiatan Investasi Hulu Migas Lebih Positif

Rabu, 5 Agustus 2020 - Dibaca 1088 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 238.Pers/04/SJI/2020

Tanggal: 5 Agustus 2020

Pemerintah Beberkan Upaya Agar Kegiatan Investasi Hulu Migas Lebih Positif


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menjaga agar aktivitas dan investasi hulu migas tetap berjalan optimal di tengah tantangan pandemi global dan penurunan harga minyak bumi dunia.


"Kami terus lakukan upaya menjaga agar investasi dan business activity migas tetap jalan positif. Kami optimis tren kedepan kondisi akan lebih baik. Ada beberapa indikator. Pertama, regulasi terkait kontrak migas kita sempurnakan. Kedua, rencana penawaran Wilayah Kerja ('WK') Migas 2020, dan eksplorasi migas tetap dilakukan. Ketiga, kami lakukan upaya lainnya untuk mempermudah investasi hulu migas, termasuk penjajagan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional", ungkap pelaksana tugas Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial melalui Konferensi Pers virtual (5/8).


Untuk lebih meningkatkan iklim investasi hulu migas, Kementerian ESDM menerbikan Peraturan Menteri ESDM No.12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Peraturan tersebut memberikan penegasan terkait keberlakuan bentuk Kontrak Kerja Sama dan fleksibilitas terkait bentuk Kontrak Bagi Hasil (Cost Recovery atau Gross Split) yang dapat diberlakukan.


"Untuk WK Baru yang di lelang, maupun untuk WK yang akan akan berakhir jangka waktu Kontraknya terbuka pilihan untuk dapat menggunakan bentuk Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme Cost Recovery atau Gross Split ataupun bentuk Kontrak Kerja Sama lainnya. Pemerintah menerapkan hal tersebut dengan mempertimbangkan tingkat resiko, iklim investasi, dan manfaat bagi negara," ungkap Ego.


Dengan didukung oleh regulasi tersebut, Kementerian ESDM juga sedang menyiapkan rencana penawaran wilayah kerja migas tahun 2020.


"Sedang di-evaluasi akhir apakah 10 calon Wilayah Kerja tersebut akan ditawarkan semua atau hanya beberapa calon Wilayah Kerja yang memiliki potensi paling menarik. Evaluasi juga dilakukan terkait terms and conditions yang lebih menarik dan kemungkinan penerapan kontrak bagi hasil gross split atau cost recovery. Kita evaluasi agar hasilnya maksimal dengan mempertimbangkan masukan dari stakeholder yang kita lakukan secara pro-aktif. Yang jelas, tahun 2020 ini akan kita lelang, paling cepat akhir triwulan-3 ini, atau triwulan-4 paling lambat," tambah Ego.


Selain upaya tersebut, Pemerintah terus mendorong agar eksplorasi migas maksimal. Sampai dengan Juli 2020, WK migas status eksplorasi berjumlah 99 WK yang terdiri dari 73 Wilayah Kerja Migas Konvensional dan 26 Wilayah Kerja Non Konvensional.


Skema Kontrak Kerja Sama pada 99 Wilayah Kerja eksplorasi tersebut terdiri dari 81 Wilayah Kerja dengan kontrak bagi hasil Cost Recovery dan 18 Wilayah Kerja menggunakan kontrak bagi hasil Gross Split, dimana 4 diantaranya merupakan perubahan dari kontrak bagi hasil Cost Recovery menjadi kontrak bagi hasil Gross Split.


Hingga akhir Juni 2020, kegiatan eksplorasi yang dilakukan mencakup seismik 3D seluas 828,17 km2 dan seismik 2D sepanjang 28.097,25 km (termasuk carry over kegiatan 2019) serta pemboran eksplorasi sebanyak 8 sumur. Adapun perkiraan sumberdaya migas diperoleh dari 3 sumur temuan yaitu Sumur PB-02 Texcal Mahato sebesar 26 MMBO, Wolai-2 Pertamina EP sebesar 380,93 BCFG dan Bronang-2 Medco South Natuna Sea- B sebesar 23,9 BCFG.


Selain upaya tersebut di atas, Pemerintah melakukan langkah konkrit dalam rangka mendukung peningkatan kegiatan eksplorasi migas, antara lain melalui transformasi perizinan migas secara online, kemudahan akses Data Hulu Migas melalui Migas Data Repository (saat ini sudah ada 21 member yang aktif melakukan akses data), penjajakan kerja sama dengan institusi riset/survey internasional yang bertujuan meningkatkan kualitas data melalui reprocessing dan reinterpretasi. Selain itu, juga dilakukan relaksasi Kegiatan Eksplorasi melalui Kebijakan Penggantian/Tambahan Waktu Eksplorasi (18 Wilayah Kerja telah mendapatkan kebijakan relaksasi) dan 6 Wilayah Kerja yang telah disetujui perubahan bentuk kontraknya dari Kontrak Bagi Hasil Cost Recovery ke Gross Split (4 WK masih status Eksplorasi dan 2 WK telah meningkat statusnya ke fase pengembangan).


Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen untuk terus melakukan kerja produktif dimasa pandemi Covid-19 ini dan senantiasa berupaya agar investasi dalam kegiatan hulu migas tetap terjaga. (AS)


Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!