Pemerintah Berikan Kepastian Pada Investor Melalui Perpres Baru

Senin, 11 Januari 2010 - Dibaca 3072 kali

JAKARTA. Saat ini Pemerintah telah menyelesaikan aturan-aturan perijinan yang memuat perbaikan-perbaikan public-private partnership untuk memberikan kepastian kepada investor."Sekarang sudah selesai Perpres baru yang akan hilangkan hambatan dan berikan kepastian pada investor," demikian disampaikan Menteri Perekonomian Hatta Rajasa dalam konferensi pers "Indonesia-Japan Joint Economic Forum 2010" di Jakarta (11/1).Menurut Menteri, hal tersebut merupakan salah satu langkah maju dalam meningkatkan hubungan kerjasama ekonomi Indonesia-Jepang ke tahap yang baru.Menteri Ekonomi, Perdagangan dan Industri Jepang Masayuki Naoshima sebagai pimpinan delegasi Jepang menyambut baik hal tersebut dan menyampaikan pentingnya "Indonesia-Japan Joint Economic Forum 2010" yang akan dijadwalkan berkala ini."Melalui forum ini akan didiskusikan langkah-langkah strategis yang berguna untuk meningkatkan hubungan ekonomi kedua negara, salah satunya melalui IEDC (Indonesia Economic Development Corridor), proyek perbaikan infrastruktur dan peningkatan industri yang dijalankan bersama", ujar Menteri Masayuki Naoshima."Indonesia dan Jepang memiliki persamaan geografis yaitu sama-sama sebagai negara kepulauan, sehingga cara pembangunan dengan sistem koridor ekonomi dapat sangat bermanfaat bagi Indonesia", tambah Menteri Masayuki Naoshima.

Bagikan Ini!