Pemerintah Lakukan Terminasi Terhadap 111 Kontrak Pertambangan
Jumat, 14 Maret 2008 - Dibaca 3286 kali
Untuk Kontrak Karya (KK) pemerintah talah melakukan terminasi sebanyak 64, sebanyak 40 karena dinilai telah lalai dalam memenuhi kewajiban keuangan, pelaporan dan tidak melakukan kegiatan, dan 22 karena permohonan sendiri, karena sudah tidak prospek untuk dikembangkan.
Sedangkan untuk kontrak PKP2B, pemerintah melakukan terminasi terhadap 47 perusahaan, dengan perincian, sebanyak 27 perusahaan karena lalai dan 20 perusahaan karena permohonan sendiri.
Pemerintah pada prinsipnya menghormati kontrak-kontrak yang ada, namun demikian kontrak dapat diputus baik secara sepihak maupun karena permintaan sendiri dikarenakan beberapa faktor, dan hal ini tidak melanggar kontrak-kontrak yang telah ditandatangani.
Bagikan Ini!