Pemerintah Segera Lelang Kembali WKP Gunung Ciremai

Jumat, 28 Oktober 2016 - Dibaca 2629 kali

JAKARTA - Pemerintah akan segera kembali melelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ciremai. WKP Gunung Ciremai direncanakan untuk dikembangkan sebesar 55 MW dan diharapkan dapat berproduksi tahun 2025. WKP Gunung Ciremai yang terletak di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka ini memiliki potensi sumber daya panas bumi serata 150 MW.

"Pemerintah akan jalan terus dan akan kembali melakukan tender Wilayah Kerja (WK) Panas Bumi Gunung Ceremai sebelum akhir tahun ini. Kita tidak boleh mundur karena ini untuk rakyat dan demi kebutuhan listrik yang harus dipenuhi", ujar Direktur Panas Bumi, Yunus Saefulhak ditemui usai melaksanakan Sholat Jumat di Kementerian ESDM. Jumat (28/10).

Selain ramah lingkungan, pemanfaatan sumber energi panas bumi tidak banyak menggunakan lahan yang sudah diperuntukkan atau yang menjadi hak pengelolaannya. Namun demikian Yunus mengakui ada sedikit penolakan dari satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tidak menghendaki Gunung Ciremai dijadikan wilayah kerja panas bumi. "Sebagian besar LSM menerima, hanya sebagian kecil saja LSM yang menolok dan ini tantangan buat kita untuk mampu memberikan pemahaman kepada mereka. Pro dan kontra itukan biasa, namun yang jelas seluruh aparatur Pemerintah baik Bupati, hingga ke jajarannya kebawah sudah menerima bahkan mendukung untuk secepatnya WKP Gunung Ciremai dikengembangan," lanjut Yunus.

Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral terus berkoordinasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Yunus menginformasikan, akan kembali bertemu dengan Bupati Kuningan dan para Kepala Dinas serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendukung kami. Jadi hari ini jam 3 sore harus balik lagi kesana untuk melayani mereka.

Selain ramah lingkungan, pemanfaatan sumber energi panas bumi tidak banyak menggunakan lahan yang sudah diperuntukkan atau yang menjadi hak pengelolaannya.WKP Gunung Ciremai terletak Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 1153 K/30/MEM/2011 tanggal 21 April 2011 dengan luas 24.330 ha dan cadangan terduga 150 MWe.

Umumnya untuk pembangunan pembangkit listrik panas bumi membutuhkan lahan antara 10-20 ha. Pada WKP Gunung Ciremai dengan luas 24.330 Ha maka lahan yang akan digunakan untuk pembangkit listrik sebesar 0,08%. Pada recharge area, air permukaan akan secara alami diresapkan ke dalam tanah untuk dipanaskan dan membentuk uap panas bumi. Untuk menjaga suplai air permukaan tetap tersedia, maka kelestarian lingkungan/hutan harus selalu terjaga. (SF)

Bagikan Ini!