Pemerintah Segera Terbitkan Permen ESDM Terkait Peningkatan Produksi Migas

Sabtu, 5 Desember 2009 - Dibaca 2368 kali

JAKARTA. Kebijakan pemerintah adalah menjamin ketersediaan minyak dan gas bagi kebutuhan bahan baku industri dan bahan bakar nasional. Pemerintah terus mengupayakan untuk meningkatkan kapasitas nasional dalam pengusahaan migas nasional sesuai yang sudah ditargetkan dalam APBN. Terkait dengan peningkatan produksi migas nasional tersebut pemerintah segera menerbitkan Peraturan Menteri ESDM tentang Pedoman Peningkatan Produksi Minyak dan Gas." Saat ini Peraturan Menteri ESDM tersebut masih berupa konsep menunggu masukkan dari KKKS", ujar Direktur Jemderal Migas, Evita H. Legowo, Jumat (5/12).Rancangan Peraturan Menteri ESDM mengatur kewajiban Dirjen Migas, BP Migas dan kontraktor. Kewajiban kontraktor antara lain menginventarisasi lapangan-lapangan yang masih berpotensi tapi belum berproduksi. Dan kontraktor harus menyampaikan kepada pemerintah rencana lapangan tersebut. "Kita ingin lapangan yang memang masih berpotensi produksi benar-benar berproduksi.", tegas Dirjen Migas.Peraturan Menteri ESDM terkait peningkatan produski migas tersebut perlu disosialisasikan untuk mendapatkan masukkan dari KKKS karena mengatur kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan dan setelah itu baru ditetapkan segera oleh pemerintah.

Bagikan Ini!