Pemerintah Umumkan Pemenang Lelang Penawaran Langsung dan Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2026 dan Umumkan Penawaran Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap II Tahun 2026
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA
SIARAN PERS
NOMOR: 052.Pers/04/SJI/2026
Tanggal: 17 September 2026
Pemerintah Umumkan Pemenang Lelang Penawaran Langsung dan Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2026 dan Umumkan Penawaran Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap II Tahun 2026 serta Pengumuman Wilayah Kerja Available
Jakarta, Pemerintah terus mendorong peningkatan investasi dan kegiatan eksplorasi hulu Minyak dan Gas Bumi nasional melalui penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi kembali mengumumkan pemenang Lelang Penawaran Langsung untuk Wilayah Kerja Sapukala dan Wilayah Kerja Natuna D-Alpha serta pemenang Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 untuk Wilayah Kerja Bengara II, Wilayah Kerja Pesut Mahakam, Wilayah Kerja Puri, dan Wilayah Kerja Rupat. Keenam Wilayah Kerja tersebut merupakan Wilayah Kerja yang ditawarkan pada Tahap I Tahun 2026. Pada kesempatan yang sama, Pemerintah juga membuka Penawaran Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap II Tahun 2026 dan pengumuman Wilayah Kerja Available (17/09).
Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi merupakan bagian dari upaya Pemerintah untuk mendorong eksplorasi dan membuka peluang ditemukannya sumber daya Minyak dan Gas Bumi baru. Penambahan cadangan tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan produksi Minyak dan Gas Bumi serta memenuhi kebutuhan energi nasional di masa mendatang.
Kementerian ESDM melalui Surat Keputusan Menteri ESDM No. 108.K/MG.4/DJM/2026 tanggal 17 September 2026 hal Hasil Lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2026 untuk Wilayah Kerja Sapukala dan Wilayah Kerja Natuna D-Alpha serta Hasil Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2026 untuk Wilayah Kerja Bengara II, Wilayah Kerja Pesut Mahakam, Wilayah Kerja Puri, Wilayah Kerja Rupat, Wilayah Kerja Rombebai, Wilayah Kerja Maratua II dan Wilayah Kerja Jayapura, telah menetapkan perusahaan Pemenang Lelang Penawaran Langsung dan Reguler Area Studi ABT 2025 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2026 sebagai berikut:
No |
Wilayah Kerja |
Pemenang Lelang |
Komitmen Pasti 3 Tahun Pertama |
Bonus Tanda Tangan (USD) |
|
Kegiatan |
Total Nilai (USD) |
||||
1. |
Sapukala |
Eni Indonesia Limited |
Total Nilai Komitmen Pasti |
500.000 7.500.000 8.000.000 |
200.000 |
2. |
Natuna D-Alpha |
PT Nations Petroleum |
Total Nilai Komitmen Pasti |
450.000 8.859.000 1.500.000 23.500.000 20.500.000 2.000.000 20.000.000 23.500.000 3.000.000 103.309.000 |
200.000 |
3. |
Bengara II |
Sinopec International Energy Investment (HK) Holdings Limited |
Total Nilai Komitmen Pasti |
1.500.000 5.000.000 10.000.000 16.500.000 |
300.000 |
4. |
Pesut Mahakam |
PT Timur Hijau Investama |
Total Nilai Komitmen Pasti |
350.000 7.053.000 7.403.000 |
300.000 |
5. |
Puri |
PT Timur Hijau Investama |
Total Nilai Komitmen Pasti |
350.000 3.000.000 3.350.000 |
300.000 |
6. |
Rupat |
Cinda Energy (Hong Kong) Limited |
Total Nilai Komitmen Pasti |
450.000 2.500.000 2.950.000 |
300.000 |
TOTAL |
141.512.000 |
1.600.000 |
|||
Pemerintah menyampaikan apresiasi kepada para pemenang lelang atas partisipasinya dalam proses Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap I Tahun 2026. Selanjutnya, Pemerintah mengharapkan para pemenang dapat memenuhi dan merealisasikan seluruh komitmen yang telah ditetapkan, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan eksplorasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama, Kementerian ESDM mengumumkan Lelang Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap II Tahun 2026 untuk 8 Wilayah Kerja dengan rincian sebagai berikut:
No |
Wilayah Kerja |
Luas (km2) |
Bentuk Kontrak Bagi Hasil |
Minimum Komitmen Pasti 3 Tahun Pertama |
Minimum Bonus Tanda Tangan (USD) |
Mekanisme Penawaran |
1. |
Jago |
8.487,61 |
Cost Recovery |
|
200.000 |
Penawaran Langsung |
2. |
Mahesa |
9.145,66 |
Cost Recovery |
|
200.000 |
Penawaran Langsung |
3. |
Rafflesia |
9.027,74 |
Cost Recovery |
|
200.000 |
Penawaran Langsung |
4. |
Belibis |
4.860,47 |
Cost Recovery |
|
200.000 |
Penawaran Langsung |
5. |
Talu |
4.676,26 |
Cost Recovery atau Gross Split |
|
200.000 |
Penawaran Langsung |
6. |
Manta |
8.498,81 |
Cost Recovery |
|
200.000 |
Penawaran Langsung |
7. |
Palu |
7.912,78 |
Cost Recovery |
|
200.000 |
Penawaran Langsung |
8. |
Leti Selatan |
11.226,09 |
Cost Recovery atau Gross Split |
|
200.000 |
Reguler |
Penawaran Wilayah Kerja tersebut sekaligus mencerminkan upaya Pemerintah untuk terus membuka peluang eksplorasi dan mengoptimalkan potensi Minyak dan Gas Bumi nasional dalam mendukung kebutuhan energi di masa mendatang. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah terus melakukan penyempurnaan kebijakan dan pengelolaan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi untuk menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan memberikan kepastian bagi Kontraktor. Berbagai penyempurnaan yang telah dilakukan antara lain peningkatan porsi bagi hasil bagi Kontraktor, pemberian 10% FTP, penetapan nilai minimum Signature Bonus berdasarkan risiko, fleksibilitas dalam memilih skema kontrak baik Cost Recovery maupun Gross Split, 100% harga DMO, tidak adanya kewajiban relinquishment dalam tiga tahun pertama masa komitmen, serta kemudahan dalam mengakses data melalui keanggotaan di Migas Data Repository. Kontraktor juga dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengajukan insentif apabila terdapat kendala keekonomian dalam pengembangan Wilayah Kerja. Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah untuk menciptakan iklim investasi hulu Minyak dan Gas Bumi yang semakin kompetitif, sekaligus memberikan ruang bagi Kontraktor untuk mengoptimalkan pengembangan Wilayah Kerja yang dikelola.
Adapun bagi Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat mengikuti Penawaran Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap II Tahun 2026, proses Lelang akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal sebagai berikut:
Jadwal dari Lelang Penawaran Langsung untuk Wilayah Kerja Jago, Mahesa, Rafflesia, Belibis, Talu, Manta, Palu adalah sebagai berikut:
a. Akses Bid Document: 17 September 2026 s.d. 31 Oktober 2026
b. Batas akhir waktu pemasukan Dokumen Partisipasi: 2 November 2026
Dan Jadwal Lelang Reguler pada Wilayah Kerja Leti Selatan adalah sebagai berikut:
a. Akses Bid Document: 17 September 2026 s.d. 14 Januari 2027
b. Batas akhir waktu pemasukan Dokumen Partisipasi: 14 Januari 2027
Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat dapat melakukan registrasi dan mengakses Bid Documentmelalui laman lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut mengenai Penawaran Lelang Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi dapat diakses melalui https://esdm.go.id/wkmigas/
Selain itu, terdapat tiga Wilayah Kerja yang tidak dapat ditetapkan pemenangnya, yaitu Wilayah Kerja Rombebai, Wilayah Kerja Maratua II, dan Wilayah Kerja Jayapura. Ketiga Wilayah Kerja tersebut selanjutnya ditawarkan sebagai Wilayah Kerja Available sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status Wilayah Kerja Available membuka kembali peluang bagi Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap untuk berpartisipasi dalam kegiatan eksplorasi melalui mekanisme Penawaran Langsung. Penawaran tersebut dapat dilakukan melalui Studi Bersama maupun tanpa Studi Bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga Wilayah Kerja Available menawarkan peluang eksplorasi dengan karakteristik dan ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing Wilayah Kerja. Rincian bentuk dan ketentuan-ketentuan pokok Kontrak Kerja Sama yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
No |
Wilayah Kerja |
Luas (km2) |
Lokasi |
Bentuk Kontrak Bagi Hasil |
Minimum Komitmen Pasti 3 Tahun Pertama |
Perkiraan Sumber Daya |
Minimum Bonus Tandatangan |
1 |
Rombebai |
7.367,48 |
Daratan dan Lepas Pantai Papua |
Cost Recovery / Gross Split |
o G&G o Akuisisi dan Processing Seismik 2D 200 km |
+ 14,75 TCF |
USD 200.000 |
2 |
Maratua II |
4.350,36 |
Daratan dan Lepas Pantai Kalimantan Utara |
Cost Recovery / Gross Split |
o G&G o Akuisisi dan Processing Seismik 2D 200 km |
+ 3.279 MMBO |
USD 300.000 |
3 |
Jayapura |
7.299,41 |
Daratan dan Lepas Pantai Papua |
Cost Recovery / Gross Split |
o G&G o Akuisisi dan Processing Seismik 2D 200 km |
+ 19,4 TCF |
USD 200.000 |
Untuk Wilayah Kerja Available, Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap dapat mengusulkan penawaran kembali melalui Lelang Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama. Proses Lelang Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama dilaksanakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. Usulan tersebut dapat disampaikan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya hasil Penawaran Wilayah Kerja. Dalam pengajuan usulan tersebut, Badan Usaha dan/atau Bentuk Usaha Tetap juga dapat mengusulkan Term and Condition yang berbeda sesuai dengan yang diharapkan.
Bagikan Ini!