Penambahan Kuota BBM Sepenuhnya Untuk Kepentingan Rakyat

Rabu, 7 Maret 2012 - Dibaca 1818 kali

JAKARTA - Konsumsi volume kuota BBM Bersubsidi tahun 2011 yang sudah sudah ditetapkan Pemerintah dan DPR RI. Untuk menghindari kelangkaan menjelang libur panjang Natal dan tahun baru, Pemerintah menambahkan kuota volume BBM Bersubsidi sebesar 1,292 juta KL. Pemerintah berkomitmen untuk mencukupi kebutuhan BBM sesuai dengan Pasal 8 UU Nomor 22 Tahun 2001 bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM.

" Ada laporan dari Pertamina bahwa pada tanggal 18 Desember 2011 kuota BBM Bersubsidi akan habis, sedangkan tanggal 18 Desember itukan menjelang tahun baru, Natal dan libur panjang, sehingga saya merasa harus mengambil langkah agar rakyat yang akan libur panjang Natal dan tahun baru tidak kekurangan BBM. Maka pada tanggal 13 Desember 2011 kita rapatlah di Kementerian Keuangan untuk membahas penambahan kuota BBM," ujar Menteri ESDM, Jero Wacik usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (06/02/2012).

Pada saat itu lanjut Menteri, saya bertanya kepada Menteri Keuangan, aturannya yang membolehkanya apa?, ternyata ada aturan perundang-undangan yang menyatakan, jika masih tersedia anggaran negara di akhir tahun, maka boleh dilakukan pembelian dengan catatan Pertamina tidak boleh mengajukan penagihan kepada Pemerintah sebelum diaudit BPK dan sebelum APBN-P diajukan. " Artinya ada aturan yang memperbolehkan untuk membeli, nah karena ada aturan yang memperbolehkan, pada saat itu rapat memutuskan untuk membeli,"tambah Menteri.

"Kalau aturannya jelas dan undang-undangnya tidak dilanggar, beli saja sudah. Pada saat itu saya bersama Menteri Keuangan harus melakukan itu, karena sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, betapa gawatnya pada saat itu jika tidak ada BBM. Saya yakin tidak menyalahi undang-undang dan Menteri Keuangan juga mengatakan legalitas tidak ada yang dilanggar,"ungkap Menteri.

"Bayangkan jika pada saat itu saya tidak mengambil langkah itu, akan terjadi kelangkaan BBM, dan salah besar saya sebagai Menteri baru jika tidak mengambil langkah itu, padahal tidak ada aturan yang dilanggar," tegas Menteri. (SF)

Bagikan Ini!