Penambangan Timah Di Laut, Ekosistem Harus Tetap Dijaga

Senin, 8 Oktober 2018 - Dibaca 2903 kali

JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin sinergi dengan Kementerian Kelautan Dan Perikanan (KKP) terkait kegiatan penambangan timah di pesisir pantai dari 0 hingga 2 mile. Sinergi dilakukan agar kegiatan pertambangan di pesisir laut dapat dilakukan namun tidak merusak ekosistem laut. Menteri KKP Susi Pudjiastuti berharap agar dalam melaksanakan kegiatan pertambangan timah di pesisir pantai menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.

"Kegiatan pertambangan di 0 hingga 2 mile, ibu Susi minta agar digunakan teknologi yang ramah lingkungan, dalam rangka melihat teknologi yang ramah lingkungan kita cek lapangan, ada teknologi yang diterapkan oleh PT Timah, dimana teknologi tersebut ramah lingkungan, tapi baru diterapkan di darat, nanti di laut seperti apa, kita akan lihat hasilnya," ujar Arcandra, Jumat (5/10).

Arcandra menambahkan, pada prinsipnya pertambangan di laut itu tidak ada larangan selama kegiatan pertambangannya tidak merusak lingkungan karena itu harus dicari teknologi yang ramah lingkungan. "PT Timah sedang mengupayakan penggunaan teknologi yang ramah lingkungan dalam kegiatan pertambangannya, dengan menggunakan borehole mining (BHM) yang hanya mengebor sedikit dalam kegiatan pertambangan. Teknologi ini saat ini masih diterapkan didarat dan untuk yang dilaut sedang dalam proses pengembangan," ujar Arcandra.

Borehole mining (BHM) yang saat ini digunakan PT Timah merupakan kegiatan penambangan dengan menggunakan pola penambangan bawah permukaan dengan teknik penambangan semprot. Teknologi ini telah diterapkan PT Timah di Desa Selinsing, Belitung Timur. Teknologi itu disebut Tambang Kecil Terintegrasi (TKT). Penambangan dengan metode ini diyakini lebih ramah lingkungan karena melakukan pengeboran minimal dalam kegiatan pertambangannya, tidak seperti kegiatan tambang timah yang selama ini dilakukan melalui pembukaan permukaan tanah yang luas (open pit). Meski diklaim ramah lingkungan teknologi jika dilakukan di darat namun belum teruji jika penambangan dilakukan di laut.

Kegiatan pertambangan, baik itu yang dilakukan di darat maupun di laut. pada prinsipnya dapat dilakukan selama sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik (good mining practice), dan sebaliknya, kegiatan pertambangan dimanapun dilakukannya akan dilarang jika tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang baik apalagi merusak lingkungan.

Keunggulan sumber daya alam merupakan karunia Tuhan yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia. Dalam pengelolaannya sudah seharusnya bertanggung jawab dengan memperhatikan kaidah-kaidah yang ada. Sumber daya alam dan mineral yang terkelola dengan baik dan bertanggungjawab, akan dapat mengantarkan kita bangsa Indonesia ke dalam taraf kehidupan yang lebih baik dan memiliki kemampuan melanjutkan pembangunan bangsa.

Penulis : Safii

Bagikan Ini!