Penandatanganan Amandemen 9 Kontrak Karya Dan 12 PKP2B
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 80/SJI/2015 Tanggal: 23 Desember 2015 PENANDATANGANAN AMANDEMEN 9 KONTRAK KARYA DAN 12 PKP2B |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, hari Rabu (23/12) bertempat di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menandatangani 21 Amandemen Kontrak Pertambangan yang terdiri dari 9 Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 12 Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B). Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara. "Penandatanganan Amandemen 9 KK dan 12 PKP2B merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK dan PKP2B lainnya dengan mempercepat proses negosiasi dan menandatangani amandemen", ungkap Menteri ESDM saat memberikan kata sambutan. Dengan ditandatanganinya 21 amandemen kontrak ini, maka total kontrak yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B. Dari 9 KK yang ditandatangani amandemennya pada hari ini, 1 KK merupakan generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII, dengan rincian sebagai berikut: |
1. | PT. Karimun Granit | 6. | PT. Gorontalo Sejahtera Mining |
2. | PT. Paragon Perdana Mining | 7. | PT. Iriana Mutiara Idenberg |
3. | PT. Mares Soputan | 8. | PT. Tambang Tondano Nusajaya |
4. | PT. Iriana Mutiara Mining | 9. | PT. Sorik Mas Mining* |
5. | PT. Tambang Mas Sangihe |
Adapun 12 PKP2B yang ditandatangani amandemennya, seluruhnya berasal dari generasi III, dengan rincian sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||
*Akan ditandatangani menyusul, dikarenakan CEO PT Sorik Mas Mining berhalangan hadir | ||||||||||||||||||||||||
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik, Hufron Asrofi |
Bagikan Ini!