Penandatanganan Amandemen 9 Kontrak Karya Dan 12 PKP2B

Rabu, 23 Desember 2015 - Dibaca 5157 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 80/SJI/2015
Tanggal: 23 Desember 2015


PENANDATANGANAN AMANDEMEN 9 KONTRAK KARYA DAN 12 PKP2B
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, hari Rabu (23/12) bertempat di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menandatangani 21 Amandemen Kontrak Pertambangan yang terdiri dari 9 Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 12 Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B).

Penandatanganan amandemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 169 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.

"Penandatanganan Amandemen 9 KK dan 12 PKP2B merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 dengan harapan momen ini dapat diikuti KK dan PKP2B lainnya dengan mempercepat proses negosiasi dan menandatangani amandemen", ungkap Menteri ESDM saat memberikan kata sambutan.

Dengan ditandatanganinya 21 amandemen kontrak ini, maka total kontrak yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B. Dari 9 KK yang ditandatangani amandemennya pada hari ini, 1 KK merupakan generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII, dengan rincian sebagai berikut:
1.
PT. Karimun Granit6.PT. Gorontalo Sejahtera Mining
2.
PT. Paragon Perdana Mining7.
PT. Iriana Mutiara Idenberg
3.PT. Mares Soputan8.
PT. Tambang Tondano Nusajaya
4.PT. Iriana Mutiara Mining9.PT. Sorik Mas Mining*
5.PT. Tambang Mas Sangihe

Adapun 12 PKP2B yang ditandatangani amandemennya, seluruhnya berasal dari generasi III, dengan rincian sebagai berikut:

1.
PD Baramarta7.PT. Batu Alam Selaras
2.
PT. Tanjung Alam Jaya8.
PT. Astaka Dodol
3.PT. Bara Pramulya Abadi9.
PT. Baturona Adimulya
4.PT. Banjar Intan Mandiri10.PT. Selo Argodedali
5.PT. Ekasatya Yanatama
11.
PT. Selo Argokencono Sakti
6.
PT. Sumber Kurnia Buana12.PT. Karya Bumi Baratama


Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Secara garis besar terdapat 6 isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

Khusus untuk penerimaan negara (kewajiban keuangan) untuk 9 perusahaan KK dan 12 perusahaan PKP2B yang menandatangani amandemen pada hari ini, telah setuju untuk memenuhi kewajiban keuangan sesuai ketentuan yang berlaku (prevailing law) kecuali untuk tarif pajak badan (PPh) badan sebesar 30-35% masih mengikuti peraturan kontrak yang berlaku (nailed down). Dengan ditandatangani amandemen KK maka akan terjadi Opportunities Income kenaikan rata-rata PNBP sebesar 150% s.d. 200% dan untuk Pajak sebesar 15% s.d. 20%. Selain itu, untuk PKP2B akan terdapat peningkatan penerimaan negara sebesar 15 s.d. 20% yang merupakan kenaikan dari tarif iuran tetap, Dana Hasil Penjualan Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dengan perubahan biaya-biaya pengurang dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tidak dapat direstitusi lagi (batubara menjadi bukan barang kena pajak).

Acara penandatanganan hari ini juga mengundang Ketua Komisi VII DPR RI, perwakilan Kementerian/Lembaga yang merupakan anggota Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan PKP2B sesuai Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2012, Gubernur setempat wilayah KK dan PKP2B, Bupati/Walikota setempat wilayah KK dan PKP2B serta asosiasi pertambangan.

Sebelumnya, terdapat 34 KK dan 73 PKP2B yang telah melakukan negosiasi Amandemen. Pada tanggal 17 Oktober 2014 telah ditandatangani 1 Amandemen KK atas nama PT Vale Indonesia Tbk. dan pada tanggal 5 Agustus 2015 telah ditandatangani 10 Amandemen PKP2B yang terdiri dari satu PKP2B Generasi I+ atas nama PT Indominco Mandiri dan 9 PKP2B Generasi II masing-masing atas nama PT Antang Gunung Meratus, PT Bahari Cakrawala Sebuku, PT Borneo Indobara, PT Gunungbayan Pratama Coal, PT Jorong Barutama Greston, PT Kartika Selabumi Mining, PT Mandiri Intiperkasa, PT Trubaindo Coal Mining dan PT Indexim Coalindo. Diharapkan ke depannya, 24 KK dan 51 PKP2B yang tersisa dapat segera menyelesaikan proses amandemen.

*Akan ditandatangani menyusul, dikarenakan CEO PT Sorik Mas Mining berhalangan hadir

Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik,



Hufron Asrofi

Bagikan Ini!