Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi Dan Launching Whistleblowing System Online Kementerian ESDM

Senin, 13 April 2015 - Dibaca 1666 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 18/SJI/2015
Tanggal: 13 April 2015


PENANDATANGANAN KOMITMEN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN LAUNCHING WHISTLEBLOWING SYSTEM ONLINE KEMENTERIAN ESDM
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said hari ini, Senin (13/4) melakukan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi yang disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain dan Launching Whistleblowing System Online di Kementerian ESDM. Kegiatan ini adalah bentuk nyata Kementerian ESDM dalam mewujudkan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.

Penandatangan Komitmen Pengendalian Gratifikasi merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian ESDM yang mengatur prinsip dasar pengendalian gratifikasi dan jenis dari gratifikasi. Peraturan ini menjelaskan bentuk Gratifikasi yang dianggap suap dan yang tidak dianggap suap. Selanjutnya, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dengan tugas utama meneruskan laporan pegawai atas gratifikasi yang diterima ke KPK dalam waktu 30 hari.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM juga melakukan Launching Whistleblowing System (WBS) Online di Kementerian ESDM. WBS Online adalah aplikasi yang disediakan Kementerian ESDM bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian ESDM. Adapun tujuan WBS adalah memberikan keleluasaan kepada Whistleblower untuk melaporkan adanya penyimpangan atau fraud di tempatnya bekerja. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dapat bertindak sebagai Whistleblower.

Melalui WBS online ini, transparansi penyampaian pengaduan dan tindak lanjutnya dapat dipantau real time oleh Whistleblower. Selain itu, jaminan perlindungan terhadap Whistleblower juga dapat terwujud sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2014 tentang Sistem Penanganan Pengaduan Internal Terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Bagikan Ini!