Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara

Jumat, 7 Maret 2014 - Dibaca 3402 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 12/SJI/2014
Tanggal: 7 Maret 2014

Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen
Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik hari ini, Jumat (7/3) menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pihak Pemerintah yang diwakili oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar dengan Direksi Perusahaan Pemegang KK dan PKP2B di Auditorium Kementerian ESDM Lantai 10.

Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B ini dihadiri Kementerian dan Lembaga Terkait serta asosiasi pertambangan yaitu: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pertanahan Nasional, Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia, dan Indonesian Mining Association.

Sebagai pelaksanaan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 169 mengatur bahwa KK dan PKP2B yang telah ada sebelum berlakunya UU Minerba tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian, dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B harus disesuaikan melalui proses renegosiasi.

Dalam proses renegosiasi terdapat 6 (enam) isu strategis yaitu:
  1. Wilayah Kerja
  2. Kelanjutan Operasi Pertambangan
  3. Penerimaan Negara
  4. Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian Dalam Negeri
  5. Kewajiban Divestasi
  6. Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja Lokal, Barang dan Jasa Pertambangan Dalam Negeri
Penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B pada hari ini dilakukan oleh 6 (enam) Kontrak Karya dan 19 (sembilan belas) PKP2B yang telah menyepakati keseluruhan isu strategis.

Daftar nama perusahaan KK dan PKP2Byang telah menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B sebagai berikut:
Perusahaan Kontrak Karya

No
Nama Perusahaan
Generasi
Tahapan
Luas Wilayah (Ha)
1Karimun Granit
II
Operasi Produksi 2.761
2Tambang Mas SableVI Penyelidikan Umum 23.500
3Tambang Mas Sangihe
VI Eksplorasi 82.091
4Iriana Mutiara Mining
VI Eksplorasi 16.470
5Iriana Mutiara Indeburg
VI Studi Kelayakan 95.280
6Woyla Aceh Minerals
VI Eksplorasi
24.260

Perusahaan PKP2B

NO
Nama PerusahaanGenerasi
Tahapan
Luas Wilayah (Ha)
1 Mandiri Inti Perkasa II Produksi 9.240
2
Jorong Barutama Greston
II Produksi 9.556
3
Trubaindo Coal Mining
II Produksi 22.687
4
Kartika Selabumi Mining II Produksi 15.000
5
Riau Bara Harum
II Produksi 24.450
6
Selo Argokencono Sakti
III Konstruksi
12.010
7
Banjar Intan Mandiri
III Produksi 6.625
8
Dharma Puspita Mining III Produksi 2.811
9
Abadi Batubara Cemerlang III Studi Kelayakan 15.000
10
Tanjung Alam Jaya III Produksi 6.038
11
PD Baramarta III Produksi 2.622
12
Kadya Caraka Mulia III Produksi 4.628
13
Batu Alam Selaras III Produksi 8.139
14
Ekasatya Yanatama
III Produksi 5.587
15
Selo Argodedali
III Konstruksi 15.000
16
Barapramulya Abadi
III Konstruksi 15.000
17
Adimas Baturaja Cemerlang III Konstruksi 21.383
18
Astaka Dodol
III Produksi
23.700
19
Baturona Adimulya
III Produksi
23.700

Pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman Amandemen KK dan PKP2B ini merupakan langkah konkret pelaksanaan amanat UU Minerba dan untuk mendorong percepatan penyelesaian renegosiasi seluruh KK dan PKP2B.
Kepala Pusat Komunikasi Publik,




Saleh Abdurrahman

Bagikan Ini!