Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Pelaksanaan Pengamanan Program Strategis Pemerintah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral

Selasa, 17 Januari 2012 - Dibaca 2972 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 03/HUMAS KESDM/2012
Tanggal: 17 Januari 2012

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN TENTANG PELAKSANAAN PENGAMANAN PROGRAM STRATEGIS PEMERINTAH DI SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman pada hari ini, Selasa (17/01), menandatangani "Nota Kesepahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Intelijen Negara Tentang Pelaksanaan Pengamanan Program Strategis Pemerintah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral" untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun.

Kontribusi Sektor ESDM terhadap penerimaan Negara masih tetap strategis di masa yang akan datang. Pada tahun 2011, penerimaan Sektor ESDM mencapai Rp 352 triliun terhadap penerimaan nasional sebesar 1.199 triliun. Penerimaan Sektor ESDM tersebut 109% dari APBN-P 2011 sebesar Rp 324 triliun, dan 122% dari penerimaan tahun 2010 sebesar Rp 289 triliun.

Pengamanan program strategis pemerintah, khususnya di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, merupakan program prioritas dalam mendukung ketahanan dan kemandirian di bidang energi dan sumber daya mineral, dan untuk mengurangi potensi timbulnya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, sejalan dengan perubahan dan perkembangan situasi serta kondisi lingkungan strategis, yang memerlukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bersifat kompleks serta memiliki spektrum yang sangat luas.

Program strategis melanjutkan pembangunan ekonomi Indonesia dalam rangka menciptakan ketahanan dan kemandirian di bidang energi dan sumber daya mineral, membutuhkan koordinasi intra Kementerian dan Lembaga. Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Intelijen Negara telah sepakat bahwa tugas intelijen strategis tidak terbatas pada memberikan early warning semata, lebih dari itu intelijen juga berkewajiban mengamankan dan mensukseskan program-program strategis yang telah dicanangkan Pemerintah dalam rangka mempercepat kesejahteraan rakyat.

Penandatanganan Nota Kesempahaman antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Intelijen Negara merupakan langkah konkret untuk mempertajam pelaksanaan koordinasi pengamanan preventif pelaksanaan program dan kegiatan strategis Pemerintah di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral secara fisik maupun nonfisik, yang meliputi subsektor minyak dan gas bumi, ketenagalistrik!an, mineral, batubara, energi baru terbarukan dan konservasi energi yang merupakan lingkup tugas dan fungsi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Melalui penandatanganan Nota Kesepahaman ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Intelijen Negara mengharapkan identifikasi dan analisis terhadap berbagai ancaman terhadap Program dan Kegiatan Strategis Pemerintah di Sektor Energi dan Sumber Maya Mineral lebih komprehensif, baik dari aspek sumber, sifat, bentuk dan sesuai dengan dinamika perkembangan lingkungan strategis, sehingga mampu memberikan saran tindak yang komprehensif dalam mengamankan kepentingan nasional.

Kepala Biro Hukum dan Humas





Susyanto

Bagikan Ini!