Penandatanganan Penugasan Pembelian Tenaga Listrik Kepada PT PLN (Persero) dan Persetujuan Harga Jual Tenaga Listrik

Kamis, 3 November 2011 - Dibaca 4274 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 69/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 03 November 2011PENANDATANGANAN PENUGASAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIKKEPADA PT. PLN (PERSERO) DAN PERSETUJUAN HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) secara sungguh-sungguh terus berupaya untuk meningkatkan rasio elektrifikasi yang saat ini baru mencapai sekitar 69%. Upaya peningkatan rasio elektrifikasi dilakukan juga dengan melibatkan peran swasta dalam pembangunan dan penyediaan tenaga listrik.Peran swasta dalam membangun dan menyediakan tenaga listrik sangat diperlukan, oleh karenanya Pemerintah terus memberikan dukungan terhadap proyek-proyek ketenagalistrikan melalui skema Independent Power Producer (IPP).Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (MESDM) Jero Wacik, pada tanggal 1 November 2011 telah menandatangani surat penugasan pembelian tenaga listrik yang bersumber dari pembangkit panas bumi kepada PT. PLN (Persero) dan persetujuan harga jual tenaga listrik kepada pihak swasta, yaitu:
  1. Penugasan pembelian tenaga listrik kepada PT. PLN (Persero) dari PLTP Tampomas milik PT. Wijaya Karya Jabar Power dengan kapasitas 1x40 MW, yang berlokasi di Jawa Barat;
  2. Persetujuan harga jual tenaga listrik PLTU Kaltim milik konsorsium PT. Graha Power Utama - China National Electric Equipment Corporation kepada PT. PLN (Persero) dengan kapasitas 2x100 MW, yang berlokasi di Kalimantan Timur;
  3. Persetujuan harga jual tenaga listrik PLTU Jayapura milik PT. Sakti Mas Mulia kepada PT. PLN (Persero) dengan kapasitas 2x15 MW, yang berlokasi di Papua;
  4. Persetujuan harga jual tenaga listrik PLTU Pontianak-3 milik konsorsium PT. Leyand International, Tbk - PT. Panin Financial, Tbk - PT. Permata Prima Elektrindo kepada PT. PLN (Persero) dengan kapasitas 2x25 MW, yang berlokasi di Kalimantan Barat;
  5. Persetujuan penyesuaian dan harga jual tenaga listrik PLTGU Gunung Megang milik PT. Meta Epsi Pejebe Power Generation kepada PT. PLN (Persero) dengan kapasitas 110 MW, dengan rincian 2x40 MW eksisting dan 1x30 MW ekspansi, yang berlokasi di Sumatera Selatan.
Dengan telah ditandatanganinya penugasan dan persetujuan harga jual tenaga listrik tersebut, selanjutnya pengembang listrik swasta akan melakukan penandatanganan Power Purchase Agreement (PPA) dengan PT. PLN (Persero), dan akan dilanjutkan dengan pembangunan sarana dan prasarana yang diharapkan pada sekitar tahun kedua pembangkit baru tersebut sudah ada yang beroperasi. Dengan pembangunan ini diperkirakan dapat membuka peluang kesempatan kerja bagi banyak orang.Dengan telah beroperasinya pembangkit tersebut, maka akan meningkatkan jumlah ketersediaan daya listrik sekitar 430 MW yang tersebar di beberapa wilayah Indonesia, yang pada gilirannya akan meningkatkan hajat hidup masyarakat serta memajukan sektor perekonomian. Dengan semakin meningkatnya ketersediaan jumlah kapasitas daya listrik, selain mampu meningkatkan rasio elektrifikasi juga akan berimbas pada meningkatnya kesejahteraan rakyat. Selain itu, Menteri ESDM Jero Wacik pada awal masa kerjanya (minggu pertama) telah menandatangani keputusan penting, antara lain :
  1. Swap gas PLN-Singapore : 40 MMSCFD-Revenue Rp. 15 Milyar/tahun
  2. 2 Persetujuan harga PJBG : 1. Santos/Cue Sampang Madura, 2. Pertamina EP - PLN di Jambi
  3. 2 buah persetujuan POD :1. Lapangan Ridho Karang Agung Sumsel, 2. Lapangan Ande-nde Lumut - Natuna
  4. 1 buah pengelolaan WK Wailawi Kalimantan Timur
Kepala Biro Hukum dan Humas,Susyanto

Bagikan Ini!