Pencanangan Sistem Pemantauan Jenis BBM Tertentu Untuk Transportasi Darat Pada SPBU Pertamina Di Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang Dan Kota Batam

Jumat, 22 Januari 2010 - Dibaca 1463 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 07/HUMAS DESDM/2010Tanggal: 22 Januari 2010PENCANANGAN SISTEM PEMANTAUAN JENIS BBM TERTENTU UNTUK TRANSPORTASI DARAT PADA SPBU PERTAMINA DI KABUPATEN BINTAN, KOTA TANJUNG PINANG DAN KOTA BATAM

Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus melakukan inovasi-inovasi dalam menunjang kegiatan pengawasan pendistribusian BBM, khususnya Bensin Premiun dan Minyak Solar untuk transportasi darat di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.Salah satu inovasi yang dilakukan BPH Migas adalah dengan membangun Sistem pemantaun Jenis BBM Tertentu khususnya Bensin Premium dan Minyak Solar untuk transportasi darat. Dari hasil pelaksanaan pilot project di Pulau Bintan dan Pulau Batam, piranti sistem pengawasan di SPBU berbasis teknologi informasi ini, cukup efektif dan efesien guna menjalankan fungsi pengawasan BPH Migas melalui perangkat teknologi pencatatan transaksi BBM jenis Premium dan Minyak Solar pada beberapa SPBU di Pulau Bintan khususnya Tanjung Pinang dan perangkat pemantauan realisasi penjualan BBM di SPBU di Pulau Batam.Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2009, yang mengamanatkan agar pendistribusian Jenis BBM Tertentu atau BBM Bersubsidi dilaksanakan melalui sistem tertutup secara bertahap. Sehingga BBM Bersubsidi menjadi tepat sasaran dan tidak semua orang dapat membeli sesuka hatinya.Hal Ini dimaksudkan agar beban Subsidi APBN tidak membengkak, seiring kemungkinan naiknya harga minyak mentah dunia yang saat ini masih merupakan sebagian bahan baku produksi BBM di dalam negeri.Isu strategis di sektor BBM saat ini adalah masalah pengaturan dan pengawasan terhadap proses penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dalam rangka menjalankan kewajiban guna menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh wilayah NKRI seperti yang termaktub dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 tahun 2001.Besarnya Beban APBN yang dikeluarkan Pemerintah untuk menanggung dampak dari kenaikan harga minyak dunia yang berpengaruh langsung terhadap harga BBM, pada saatnya nanti dapat dikendalikan melalui pemantauan penggunaan Bensin Premium dan Minyak Solar melalui sistem informasi manajemen pengaturan dan pengawasan volume penggunaan BBM Bersubsidi sektor transportasi darat.Pembangunan sistem pemantauan yang saat ini dilakukan oleh BPH Migas untuk sektor transportasi darat, lebih berbasis pada pembangunan hubungan lintas sektoral antara Pemerintah Pusat dan Daerah melalui pemanfaatan fasilitas perbankan, sistem informasi manajemen di Kepolisian Daerah dan melibatkan kepentingan Pemerintah Daerah serta sektor komersial yang bergerak di sektor Hilir BBM dan sektor bisnis lainnya.Dengan Sistem ini, diharapkan fungsi pengaturan dan pengawasan jenis BBM Tertentu secara otomatis akan melekat di seluruh stakeholders yang menyatu dalam perangkat sistem tersebut.Sistem ini juga telah didesain agar dapat membiayai dirinya sendiri (self financing system) melalui proses integrasi sistem pemantauan BBM Bersubsidi dengan sistem perbankan agar memudahkan Pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pencatatan transaksi volume BBM jenis Bensin Premium dan Minyak Solar per jenis kendaraan dan per konsumen pengguna secara akurat dan tepat.Oleh karena itu kerjasama teknis lintas sektoral antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Kepolisian Daerah ini diharapkan dapat dilanjutkan agar sistem pemantauan yang telah diujicoba ini berkembang dengan sendirinya tanpa harus membebani Anggaran APBN serta menunjang pertumbuhan perekonomian berbasis kewilayahan.Dibangunnya sistem pemantauan pendistribusian BBM Bersubsidi sektor transportasi darat di Kabupaten Bintan, Kota Tanjung Pinang dan Kota Batam di Provinsi Kepulauan Riau adalah bukti nyata kesungguhan Pemerintah dalam upaya pelaksanaan pendistribusian Jenis BBM Tertentu bagi masyarakat secara tepat.Mengingat bahwa kegiatan ini merupakan upaya BPH Migas dalam menunjang program Pemrintah khususnya sektor ESDM, melalui Bapak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral berkenan mencanangkan Sistem Pemantauan Jenis BBM Tertentu untuk Transportasi Darat di Tanjung Pinang ini, untuk nantinya dapat diterapkan di daerah lain secara bertahap.Diharapkan dukungan masyarakat agar langkah yang telah dibangun ini dapat berlanjut dan bermanfaat untuk bangsa dan Negara.

Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!