Penerapan UU Minerba Bukan “Gertak Sambel”

Selasa, 1 April 2014 - Dibaca 3029 kali

P. SEBUKU - Komitmen pemerintah untuk melaksanakan Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Mineral Dan Batubara dan turunannya secara penuh bukan "gertak sambel" belaka, namun dengan kesadaran penuh akan dilaksanakan pasal per pasal. Pelaksanaan undang-undang dan turunannya tersebut akan membawa dampak yang sangat baik bagi bangsa dan negara Indonesia.

"Saat Undang-Undang No.4 Tahun 2009 dilaksanakan, banyak yang terkejut, ternyata Indonesia itu berani juga ya, nekat juga, karena Negara - Negara luar selalu meng-under estimate kita, ach ini paling-paling ekspor daripada ore diperpanjang, kemudian kewajiban untuk mengolah juga memproses paling-paling juga ga dijalanin, sehingga mereka aga terkejut dan kaget waktu tanggal 12 Januari 2014 pemerintah menetapkan bahwa undang-undang no.4 tahun 2009 akan dilaksanakan, diimplementasikan secara konsekuen," ujar Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Susilo Siswoutomo sesaat sebelum meninjau pabrik pengolahan biji besi PT Sebuku Iron Lateritic Ores di Pulau Sebuku, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (1/4/2014).

Pembangunan industri pemurnian dan pengolahan (smelter) didalam negeri memberikan banyak keuntungan bagi bangsa Indonesia. Industri mineral dan kegiatan disekitarnya akan tumbuh seiring meningkatnya nilai tambah mineral tersebut. Proses pemurnian akan meningkatkan harga jual produk mineral menjadi 60 kali lipat bahkan hingga 100 kali lipat jika dibandingkan dengan hanya menjual bahan mentah.

Melaksanakan amanah undang-undang No. 4 Tahun 2009 dan turunannya secara penuh dan konsekuen merupakan kewajiban seluruh bangsa Indonesia tak terkecuali pemerintah dan pengusaha. Undang-Undang No. 4 tahun 2009 dan turunannya dibuat untuk melindungi kepentingan seluruh bangsa Indonesia agar tidak "terjebak" menjadi negara yang hanya mengandalkan sumber daya alam saja sebagai modal pembangunan. Sumber daya alam yang ketersediaannya sangat terbatas. Sumber daya alam itu sepenuhnya milik rakyat Indonesia, dan dipergunakan seluruhnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia. (SF)

Bagikan Ini!