Penetapan Harga BBM Berlaku Mulai 28 Maret 2015

Jumat, 27 Maret 2015 - Dibaca 15472 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 16/SJI/2015
Tanggal: 27 Maret 2015


PENETAPAN HARGA BAHAN BAKAR MINYAK
Berlaku mulai 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB
Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, jika dilihat dengan meningkatnya rata-rata harga minyak dunia dan masih berfluktuasi serta melemahnya nilai tukar rupiah dalam 1 (satu) bulan terakhir, maka Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. Demi menjaga kestabilan perekonomian nasional serta untuk menjamin penyediaan BBM Nasional, Pemerintah memutuskan bahwa per tanggal 28 Maret 2015 pukul 00.00 WIB harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi perlu mengalami kenaikan harga, masing-masing sebesar Rp. 500/liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp. 2.500/liter (termasuk PPN). Rinciannya sebagai berikut:

No
Komoditi
Harga Lama
Harga Baru
(Rp/Liter) (Rp/Liter)
1Minyak Solar 6.400 6.900
2Bensin Premium RON 88
6.800 7.300

Keputusan tersebut diambil terutama atas dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, namun Pemerintah tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi,




IGN Wiratmaja

Bagikan Ini!