Penetapan Harga BBM Bulan Maret 2015

Sabtu, 28 Februari 2015 - Dibaca 3415 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 11/SJI/2015
Tanggal: 28 Februari 2015


PENETAPAN HARGA BBM BULAN MARET 2015
Pemerintah terus mengikuti secara seksama dinamika mutakhir harga minyak dunia dan perekonomian nasional. Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, kalau dilihat perkembangan harga minyak yang terjadi seharusnya Harga Jual Eceran BBM secara umum perlu dinaikkan. Demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600/liter naik menjadi Rp. 6.800/liter. Rinciannya sebagai berikut:

1
Minyak tanah
: Rp. 2.500/liter (termasuk PPN)
2 Minyak solar : Rp. 6.400/liter (termasuk PPN dan PBBKB)
3 Bensin Premium RON 88 : Rp. 6.800/liter (termasuk PPN dan PBBKB)
Keputusan tersebut diambil atas pertimbangan beberapa aspek, antara lain untuk menjaga kestabilan sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik (sepanjang perbedaan harga masih belum signifikan), harga minyak dunia masih mengalami fluktuasi, ketidakstabilan harga terkait pertentangan pelaku pasar minyak dalam menyikapi konflik di Libia dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global. Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran $ 62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran $ 55-70 per barel.

Kenaikan MOPS sepanjang bulan Februari sebenarnya cukup signifikan. Namun, Pemerintah tidak menaikkan harga solar dan hanya menaikkan harga jual eceran bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali sebesar Rp. 200/liter untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mempertimbangkan seleisih harga sepanjang bulan Februari.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan. Audit itu mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,



Saleh Abdurrahman

Bagikan Ini!