Pengaturan BBM Bersubsidi Untuk Mewujudkan Rasa Keadilan

Rabu, 22 Desember 2010 - Dibaca 3232 kali

JAKARTA. Pemerintah dengan persetujuan DPR RI berencana melakukan pengaturan ulang distribusi BBM Bersubsidi, hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. BBM Bersubsidi yang seharusnya dinikmati oleh kalangan menengah kebawah, saat ini justru yang terjadi sebaliknya, sebanyak 77% BBM Bersubsidi dinikmati oleh kalangan yang tidak berhak, karena itu Pemerintah berupaya melakukan pengaturan ulang BBM Bersubsidi agar lebih tepat sasaran.Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pemerintah berkewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM bagi masyarakat serta diamanatkan dalam UU No. 10 Tahun 2010 tentang APBN 2011, untuk melakukan pengaturan BBM bersubsidi secara bertahap agar alokasi dapat terlaksana dengan tepat volume dan tepat sasaran, karena itu Pemerintah tidak akan membatasi distribusi BBM Bersubsidi, tetapi akan mendistribusikannya tepat sasaran dan sesuai dengan alokasi yang sudah ditetapkan bersama antara Pemerintah dengan DPR RI, demikian penjelasan Menteri ESDM dalam acara Sosialisasi Pengaturan BBM Bersubsidi, Rabu (22/12/2010).Mengingat bahwa kuota BBM Bersubsidi tahun 2011 telah ditetapkan dalam APBN sebesar 38,591 juta KL, maka Pemerintah dan DPR sepakat harus ada upaya-upaya pengaturan ulang distribusi agar penyaluran BBM Bersubsidi terkendali dan pemberian subsidi lebih tepat sasaran, "Saat ini BBM Bersubsidi masih belum tepat sasaran sehingga perlu dilakukan langkah-langkah yang sistematik agar kuota yang sudah ditetapkan tidak terlampaui", ujar Menteri.Pemerintah bersama instansi terkait lainya terus berkoordinasi untuk mempersiapkan upaya-upaya pengaturan distribusi BBM Bersubsidi tersebut dapat lebih tepat sasaran seperti yang dimanatkan undang-undang. Kebijakan subsidi BBM yang tidak tepat sasaran juga terbukti telah mendorong konsumsi BBM secara tidak wajar (melebihi kuota)Mengenai teknis penerapan kebijakan pengaturan, dalam kesempatan yang sama Dirjen Migas Evita H. Legowo menjelaskan, pelaksanaan pengaturan akan dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis BBM maupun wilayah penerapan dan sosialisasi akan dilakukan mulai Desember 2010 hingga April 2011 difokuskan pada wilayah pengaturan.Selanjutnya, penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai akhir kuartal I 2011."Untuk angkutan darat, sebagai sarana vital perekonomian, angkutan umum penumpang dan barang, kendaraan roda 2 dan 3, kendaraan operasional pelayanan umum tetap dilindungi dengan harga BBM Bersubsidi yang terjangkau. Kendaraan pribadi tidak mendapatkan subsidi",ujar Beliau.Pengaturan BBM Bersubsidi tahun 2011 lanjut Evita, diperkirakan dapat menghemat subsidi sebesar Rp 3,16 triliun yang dapat direalokasikan untuk program pro-rakyat sektor energi, antara lain untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, gas bumi, transportasi dan peningkatan infrastruktur energi di Indonesia Bagian Timur. (SF)

Bagikan Ini!