Pengeboran Eksplorasi PLTP Prospek Cisolok-Cisukarame Telah Sesuai Syarat, Perizinan, Aspek Teknis, dan K3LL Pengusahaan Panas Bumi

Kamis, 16 September 2021 - Dibaca 1312 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 327.Pers/04/SJI/2021

Tanggal: 16 September 2021

Pengeboran Eksplorasi PLTP Prospek Cisolok-Cisukarame Telah Sesuai Syarat, Perizinan, Aspek Teknis, dan K3LL Pengusahaan Panas Bumi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mendorong penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT), demi mencapai target bauran energi sebesar 23 persen pada tahun 2025. Salah satu sumber energi yang dimanfaatkan adalah sumber energi panas bumi. Hingga saat ini, pemanfaatan panas bumi sebagai pembangkit listrik sebesar 2.175,7 Megawatt (MW) atau 9,2% dari total potensi sumber daya. Pada 2035 ditargetkan kapasitas terpasang panas bumi mencapai 9,3 Gigawatt (GW)

Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi, Iman K. Sinulingga menyatakan, untuk mencapai target tersebut Pemerintah mencanangkan quick wins program eksplorasi panas bumi.

"Program tersebut sebagai upaya menurunkan risiko hulu, sehingga dapat meningkatkan keekonomian proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) dan menarik investasi di sektor EBT dengan harga yang kompetitif," ujar Iman.

Pelaksanaan program pengeboran eksplorasi tersebut pertama kali dilaksanakan di prospek Cisolok-Cisukarame di Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Lokasi tersebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.

"Potensi sumber daya panas bumi Cisolok-Cisukarame diperkirakan sebesar 45 MW dengan rencana pengembangan PLTP sebesar 20 MW. Kegiatan penambahan data hingga pengeboran eksplorasi panas bumi telah memenuhi persyaratan perizinan dan aspek teknis pengusahaan panas bumi serta mengikuti kaidah Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL)," jelas Iman.

Sebelum kegiatan tajak pengeboran sumur eksplorasi prospek Cisolok-Cisukarame dimulai, telah dilakukan penyiapan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL), Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), dan mengantongi persetujuan Lingkungan dari Pemda Kabupaten Sukabumi, Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA) dari Pemda Provinsi Jawa Barat, dan persetujuan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Panas Bumi (PJLPB) dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Rencana pengembangan panas bumi Cisolok-Cisukarame juga telah tercakup dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sukabumi Tahun 2012-2031, dan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja," tegas Iman.

Pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan UU Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa kegiatan pengembangan panas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi dan operasi produksi di dalam kawasan konservasi termasuk Taman Nasional dapat dilaksanakan pada zona pemanfaatan melalui mekanisme pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi.

"Dalam pemenuhan persyaratan pelaksanaan eksplorasi panas bumi di kawasan hutan, juga telah disusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL dengan memperhatikan rona awal dan aspek pengelolaan lingkungan, mengacu pada regulasi di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahwa kegiatan panas bumi pada tahap eksplorasi yang tidak menimbulkan dampak penting, dikecualikan dari kewajiban AMDAL, cukup dengan UKL-UPL," imbuhnya.

Pemerintah terus berkomitmen untuk mengupayakan penyediaan listrik bagi kesejahteraan masyarakat, termasuk pemanfaatan panas bumi di Taman Nasional, dengan tetap memperhatikan kelestarian kawasan konservasi.

"Kegiatan eksplorasi panas bumi di prospek Cisolok-Cisukarame yang sebagian berada di Taman Nasional Gunung Halimun Salak merupakan salah satu terobosan dalam penyediaan energi bersih untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dengan tetap bersinergi dengan pengelolaan kawasan termasuk konservasi terhadap keanekaragaman hayati," tutup Iman.

Sebagaimana diketahui, good engineering practices pemanfaatan panas bumi di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak telah diimplementasikan sejak tahun 1994 dengan beroperasinya PLTP Gunung Salak sebesar 377 MW. Pemanfaatan PLTP Gunung Salak hingga saat ini menjadi bukti bahwa panas bumi di Taman Nasional dapat bersinergi dalam menjaga kelestarian lingkungan kawasan hutan sekaligus sebagai salah satu pembangkit listrik terbesar dari sumber energi baru terbarukan pada sistem kelistrikan Jawa-Madura-Bali (Jamali). (DKD)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!