Pengembangan Energi di Kota Terpadu Mandiri dan Desa Mandiri Energi di Kawasan Transmigrasi
| DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 53/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 3 Agustus 2009Nota KesepahamanProgram Pengembangan Energi di Kota Terpadu Mandiri dan Desa MandiriEnergi di Kawasan Transmigrasi Melalui Pemanfaatan Energi Terbarukan |
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno, Senin (3/8), menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman Program Pengembangan Energi di Kota Terpadu Mandiri dan Desa Mandiri Energi di Kawasan Transmigrasi Melalui Pemanfaatan Energi Terbarukan.Latar belakang diadakannya Kesepaham Bersama ini adalah karena disadari bahwa infrastruktur ketenagalistrikan mempunyai peran yang sangat penting bagi masyarakat, baik untuk penerangan, pengembangan sektor ekonomi/industri, akses informasi melalui berkembangnya media elektronik, maupun dalam penyediaan kebutuhan dasar seperti fasilitas air bersih, pendidikan, kesehatan, atau kegiatan produktif lainnya. Sementara itu, sampai saat ini infrastruktur ketenagalistrikan di kawasan transmigrasi masih dirasakan kurang sehingga perlu ditingkatkan.Sampai saat ini, jumlah rumah tangga yang sudah mempunyai akses terhadap listrik sekitar 65% sehingga masih ada 35% atau sekitar 18,9 juta rumah tangga yang belum mempunyai akses terhadap listrik.Pemerintah secara konsisten dan terencana terus meningkatkan fasilitas penyediaan tenaga listrik dengan memanfaatkan sumber-sumber energi setempat yang terbarukan agar dapat menjangkau daerah perdesaan di seluruh wilayah Indonesia sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.Dalam rangka mensinergikan program peningkatan akses masyarakat desa transmigrasi terhadap listrik, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi bekerja sama dengan Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi.Tujuan pengembangan Program Pengembangan Energi di Kota Terpadu Mandiri dan Desa Mandiri Energi di Kawasan Transmigrasi melalui Pemanfaatan Energi Terbarukan adalah: menyediakan energi listrik dalam rangka peningkatan taraf hidup masyarakat; mengarahkan kemandirian masyarakat dalam penyediaan energi (Desa Mandiri Energi); dan mengurangi pemakaian BBM melalui peningkatan pemanfaatan energi setempat.Program Pengembangan Energi di Kota Terpadu Mandiri dan Desa Mandiri Energi di Kawasan Transmigrasi melalui Pemanfaatan Energi Terbarukan yang akan dilakukan meliputi: koordinasi penentuan lokasi implementasi energi terbarukan, penerapan energi surya, tenaga air skala kecil dan energi angin untuk penyediaan listrik di desa-desa tertinggal; serta penyebarluasan informasi teknologi dalam bentuk: penerapan, serta penyelenggaraan pelatihan, workshop dan seminar bagi masyarakat luas. |
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira |
Bagikan Ini!