Pengoperasian RDMP Balikpapan Bakal Stop Impor Bensin dan Solar
BALIKPAPAN -- Pemerintah berharap pengoperasian proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan menjadi titik balik dalam memperkuat pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bertambahnya kapasitas kilang Balikpapan membuka peluang Indonesia menghentikan impor BBM karena kebutuhan nasional bisa dipenuhi dari produksi dalam negeri.
"Insyaa Allah begitu RDMP Kilang Balikpapan diresmikan pengoperasiannya mulai tahun ini, impor solar dihentikan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong kedaulatan energi dengan tidak lagi mengandalkan pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri melalui impor," kata Bahlil ditemui sesaat sebelum peresmian RDMP Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (12/1).
?Bahlil menjelaskan keseimbangan antara kebutuhan dan pasokan solar nasional. Kebutuhan solar Indonesia tercatat sebesar 39,8 juta kiloliter per tahun. Dari jumlah tersebut, program B40 menyumbang pasokan Fatty Acid Methyl Este (FAME) sebesar 15,9 juta kiloliter (kl) per tahun, sehingga kebutuhan solar murni (B0) tersisa 23,9 juta kl per tahun. Dengan produksi nasional yang saat ini mencapai 26,5 juta kl per tahun, pemerintah menargetkan penghentian impor solar mulai pertengahan 2026 untuk produk CN 48 maupun CN 51, mulai pertengahan 2026.
Mengenai produk bensin, Bahlil menyampaikan bahwa kebutuhan nasional mencapai sekitar 38,5 juta kiloliter per tahun. Kebutuhan tersebut terdiri atas bensin RON 90 sebesar 28,9 juta kl per tahun, RON 92 sebesar 8,7 juta kl per tahun, serta RON 95 dan RON 98 sekitar 650 ribu kl per tahun.
?Ia menjelaskan, melalui optimalisasi RDMP Kilang Balikpapan, produksi bensin dengan nilai oktan di atas RON 90 dapat ditingkatkan hingga 5,8 juta kl per tahun. Dengan tambahan kapasitas tersebut, impor bensin RON 92, RON 95, dan RON 98 dapat ditekan hingga sekitar 3,6 juta kl per tahun.
"Ke depan, melalui penerapan E10 kita dapat menghemat impor hingga 3,9 juta kl per tahun, dan melalui pengembangan kilang selanjutnya kita dapat menyetop impor bensin RON 92, 95, dan 98 serta mengurangi impor bensin RON 90," ungkap Bahlil.
Pemerintah menegaskan pemenuhan kebutuhan BBM dalam negeri merupakan bagian dari amanat konstitusi. Sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Karena itu, bagi Bahlil, penguatan dan pengembangan kilang dipandang sebagai wujud tanggung jawab negara dalam menjamin ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat.
Untuk mencapai kemandirian energi, pemerintah menyiapkan tiga langkah utama. Pertama, meningkatkan kapasitas kilang, seperti yang dilakukan melalui pengembangan Kilang Balikpapan. Kedua, mendorong diversifikasi energi dengan mengoptimalkan program biodiesel, termasuk B40, guna mengurangi ketergantungan pada solar berbasis fosil. Ketiga, menjaga keseimbangan antara pasokan dan kebutuhan energi nasional agar ketersediaan BBM tetap terjaga.
RDMP Balikpapan sendiri memiliki fasilitas utama, yakni Crude Distillation Unit (CDU) dan Residual Fluid Catalytic Cracking (RFCC). Dengan CDU yang menjadi jantung dari kilang Balikpapan, kapasitas kilang yang semula 260 ribu barel, kini dapat ditingkatkan menjadi 360 ribu barel minyak per hari. Sementara itu, unit RFCC menjadi pengolah minyak mentah yang mampu mengubah residu menjadi produk yang bernilai tinggi.
"Yang (RDMP) sekarang kualitasnya sangat bagus sekali, sudah menuju setara dengan Euro 5, dan ini menuju kepada net zero emission," tegas Bahlil.
Proyek ini juga terintegrasi dengan dua tangki penyimpanan raksasa Lawe-lawe yang total kapasitasnya mencapai 2 juta barel, serta Terminal BBM Tanjung Batu berkapasitas 125 ribu kiloliter yang bisa melayani distribusi BBM untuk Indonesia bagian timur. (SF)
Bagikan Ini!