Penjelasan Pemerintah Mengenai Status KKS Natuna D-Alpha

Kamis, 15 Januari 2009 - Dibaca 6454 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR : 04/HUMAS DESDM/2009 Tanggal : 16 Januari 2009 PENJELASAN PEMERINTAH MENGENAI STATUS KKS NATUNA D-ALPHA
Menyikapi pemberitaan media massa perihal Kontrak Kerja Sama (KKS) Blok Natuna D-Alpha, Pemerintah menganggap perlu untuk menyampaikan informasi terkait status KKS Blok Natuna D-Alpha.KKS Blok Natuna D-Alpha ditandatangani antara Pertamina (sekarang BPMIGAS) dengan Esso Natuna pada tanggal 8 Januari 1980 untuk jangka waktu 30 tahun. Pemegang participating interest KKS tersebut adalah 50% Pertamina (sekarang PT Pertamina (Persero)) dan 50% Esso Natuna.Participating Interest Pertamina pada Blok Natuna D-Alpha sebesar 26% dialihkan ke Mobil Natuna pada tahun 1996. Dengan demikian Participating Interest pada Blok Natuna D-Alpha adalah Pertamina 24% dan ExxonMobil 76% (Esso Natuna dan Mobil Natuna adalah anak perusahaan ExxonMobil).Pada tanggal 9 Januari 1995 ditandatangani Basic Agreement antara Pertamina (sekarang: BPMIGAS) dan Esso Exploration & Production Natuna Inc. Basic Agreement hanya merubah beberapa pasal dalam KKS Natuna D-Alpha yang antara lain mengatur batas waktu bagi Kontraktor untuk mengajukan komitmen mengembangkan Struktur AL di Blok Natuna D-Alpha menjadi 9 Januari 2005. Sesuai dengan KKS, pengajuan komitmen pengembangan lapangan hanya bisa diterima jika BPMIGAS dan KKKS bersama-sama sepakat terlebih dahulu bahwa pengembangan lapangan tersebut dinyatakan commercially viable berdasarkan suatu feasibility study.Surat komitmen yang disampaikan oleh Esso Exploration & Production Natuna Inc sebelum 9 Januari 2005, tidak disertai feasibility study yang dapat dipakai untuk memastikan commercial viability. Selanjutnya, kesempatan yang diberikan oleh BPMIGAS untuk menyampaikan feasibility study sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, yaitu 6 Januari 2005 tidak dapat dipenuhi oleh KKKS, sehingga KKS Blok Natuna D-Alpha berdasarkan kontrak yang berlaku, secara otomatis berakhir. Mengingat mendesaknya kebutuhan untuk meningkatkan produksi gas bumi, Pemerintah membentuk Tim Penyiapan KKS Blok Natuna D-Alpha yang antara lain bertugas melakukan negosiasi KKS baru dengan ExxonMobil. Mengingat negosiasi tersebut tidak dapat mencapai kesepakatan yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan pokok KKS, maka Pemerintah melalui Rapat Kabinet Terbatas menugaskan PT. Pertamina (Persero) untuk menyusun feasibility study (FS) rencana pengelolaan lapangan gas Natuna D-Alpha. Sejak kontrak berakhir secara otomatis, semua permohonan persetujuan terkait pelaksanaan KKS yang lama, seperti antara lain Rencana Kerja dan Anggaran (WP&B) tidak diproses dan dikembalikan oleh BPMIGAS. Demikian juga POD yang diajukan oleh Esso Natuna Ltd telah ditolak oleh BPMIGAS secara tertulis pada tanggal 14 Januari 2009. BPMIGAS menegaskan kembali bahwa kontrak telah berakhir.
Kepala Biro Hukum dan HumasSutisna Prawira

Bagikan Ini!