Penjelasan Penyesuaian TDL PT PLN (Persero)salah

Senin, 12 Juli 2010 - Dibaca 3757 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR : 36/HUMAS KESDM/2010
Tanggal : 12 Juli 2010

PENJELASAN PENYESUAIAN TARIF DASAR LISTRIK (TDL)PT PLN (PERSERO) 2010

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2010 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang mengatur penetapan penyesuaian TDL PT PLN (Persero) sebesar rata-rata 10%. Penyesuaian TDL tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi kekurangan subsidi listrik sebesar Rp 4,8 Triliun sebagai dampak penetapan kebijakan subsidi listrik dalam APBN-P 2010 yang diperkirakan sebesar Rp 55,1 Triliun sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010.

Perhitungan kebutuhan subsidi listrik tahun 2010, dihitung berdasarkan realisasi pendapatan PT PLN (Persero) bulan Februari 2010 yang didalamnya sudah mencakup penerapan kebijakan-kebijakan yang sudah diterapkan sejak tahun 2005 antara lain Dayamax Plus (untuk pelanggan bisnis, industri dan kantor Pemerintah), dan tarif Multiguna. Dari hasil berbagai kebijakan tambahan tersebut, realisasi rata-rata rekening yang dibayar oleh seluruh pelanggan pada bulan Februari 2010, telah menjadi Rp 671/kWh.

Penyesuaian TDL 2010 dilakukan dengan mengambil acuan realisasi rata-rata rekening bulan Februari 2010 tersebut. Sedangkan dengan TDL yang baru, rata-rata rekening yang akan dibayar oleh pelanggan secara keseluruhan sebesar Rp 735/kWh, atau mengalami kenaikan rata-rata 10% dari rekening seluruh pelanggan bulan Februari 2010, sehingga penyesuaian yang dialami oleh masing-masing pelanggan dapat berbeda-beda.

Dari hasil simulasi yang telah dilakukan ada yang mengalami kenaikan lebih besar, namun ada juga pelanggan yang mengalami penurunan rekening. Dengan berlakunya TDL 2010, maka kebijakan-kebijakan Dayamax Plus dan tarif Multiguna dicabut. (contoh sebagaimana terlampir).Dalam rangka mengurangi perbedaan pandangan dalam hal penyesuaian TDL ini, komunikasi dengan dunia usaha, industri dan masyarakat pelanggan lainnya akan ditingkatkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas
Sutisna Prawira

Lampiran :
Contoh Perhitungan Rekening Listrik
  • Pelanggan Industri besar, daya 555 kVA.
Menggunakan data pemakaian listrik ketika TDL belum naik.
Pemakaian listrik (kWh) - pada Waktu Beban Puncak (WBP)
= 34.829 kWh - pada Luar Waktu Beban Puncak (LWBP)
= 191.402 kWh,
Total kWh per bulan = 226.231 kWh
Perhitungan rekening dengan TDL lama (pelanggan terkena kebijakan Dayamax Plus):
Biaya Beban = Rp 16.372.500,
-Biaya kelebihan daya pada WBP = Rp 3.991.350,
-Biaya kWh pada LWBP = Rp 84.025.654,
-Biaya kWh pada WBP = Rp 7.643.429,
-Biaya kWh pada WBP dis-insentif Dayamax Plus = Rp 11.469.621,
-Total Biaya = Rp 123.502.554,
-Rekening rata-rata= Rp 123.502.554/226.231 kWh = Rp 546/kWh

Perhitungan rekening dengan TDL baru:
Faktor K (rasio harga listrik pada WBP dengan LWBP):
K = 1,5 Tarif = Rp 680/kWh Biaya kWh pada WBP= 34.829 kWh x 1,5 x 680 = Rp 23.683.584,
- Biaya kWh pada LWBP= 191.402 kWh x 680 = Rp 130.153.632,
- Total Biaya = Rp 153.837.216,
- Rekening rata-rata= Rp 153.837.216/226.231 kWh = Rp 680/kWh
Atau naik 25% dari rekening rata-rata sebelum TDL naik.
  • Pelanggan Bisnis besar, daya tersambung= 2.770 kVA
Menggunakan data pemakaian listrik ketika TDL belum naik.
Pemakaian listrik (kWh) - pada Waktu Beban Puncak (WBP)
= 212.860 kWh- pada Luar Waktu Beban Puncak (LWBP)
= 562.660 kWh
Total kWh per bulan = 775.520 kWh

Perhitungan rekening dengan TDL lama (pelanggan terkena kebijakan Dayamax Plus):
Biaya Beban = Rp 78.668.000,
-Biaya kelebihan daya pada WBP = Rp 57.333.016,
-Biaya kWh pada LWBP = Rp 254.322.320,
-Biaya kWh padaWBP = Rp 62.017.112,
-Biaya kWh pada WBP dis-insentif Dayamax Plus = Rp 260.816.656,
-Total Biaya = Rp 713.157.104,
-Rekening rata-rata= Rp 713.157.104/775.520 kWh = Rp 920/kWh

Perhitungan rekening dengan TDL baru:
Faktor K (rasio harga listrik pada WBP dengan LWBP):
K= 1,5 Tarif = Rp 800/kWh Biaya kWh pada WBP = 212.860 kWh x 1,5 x 800 = Rp 255.432.000,
- Biaya kWh pada LWBP= 562.660 kWh x 800 = Rp 450.128.000,
- Total Biaya = Rp 705.560.000,
- Rekening rata-rata= Rp 705.560.000/775.520 kWh = Rp 910/kWh
Atau turun 1% dari rekening rata-rata sebelum TDL naik.

Bagikan Ini!