Penjelasan Perhitungan Subsidi BBM (3)
JAKARTA - Ada anggapan yang berkembang bahwa negara menyembunyikan keuntungan Rp 98 triliun atas penjualan BBM. Pernyataan tersebut TIDAK BENAR.
Tidak ada keuntungan yang disembunyikan karena semua surplus akan menjadi bagian dari pendapatan negara dan dicatat di dalam APBN. Angka tersebut di atas diperoleh apabila crude oil bagian negara yang bernilai Rp 202 triliun digratiskan dan tidak dimasukkan sebagai pendapatan negara di dalam APBN.
Saat ini kita masih mengimpor BBM karena jumlah kebutuhan energi dari minyak setara 1,4 juta barel per hari, sedangkan produksi minyak bagian negara hanya sebesar 586 ribu barel per hari.
Perlu diketahui, bahwa tidak 100% minyak mentah akan menjadi BBM, sehingga asumsi yang digunakan oleh beberapa pengamat dan politisi yang banyak dikutip media massa TIDAKLAH BENAR.
Jumlah crude yang diimpor untuk diolah di kilang Pertamina sebesar 265 ribu bph dengan harga ICP. Sementara Impor BBM sebesar 537 ribu bph didasarkan pada harga pasar.
Harga ICP sendiri ditetapkan berdasarkan 2 assessment, yaitu RIM (50%) dan PLATTS (50%).
Harga tersebut diputuskan setiap bulan oleh Menteri ESDM berdasarkan usulan Tim Harga sebagai acuan untuk perhitungan penerimaan negara dari minyak, harga jual LNG, dan perpajakan. Sedangkan harga-harga untuk impor crude oil untuk memenuhi kebutuhan kilang dalam negeri didasarkan pada harga pasar.
Bagikan Ini!