Penjelasan Surplus Migas dalam RAPBN-P

Rabu, 28 Maret 2012 - Dibaca 2836 kali

JAKARTA - Beberapa pemberitaan di media akhir-akhir ini menyebutkan adanya hasil perhitungan dan analisis yang menyatakan Pemerintah telah melakukan manipulasi dalam konsep perhitungan surplus Migas. Menanggapi hal tersebut, berikut penjelasan Kementerian ESDM:

  1. Konsep surplus migas jika tidak memperhitungkan Domestic Market Obligation (DMO) dalam RAPBN-P 2012 adalah sebesar Rp. 116,8 Triliun, dimana jika dikurangi dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, maka konsep surplus berkurang menjadi Rp. 66,4 Triliun.
  2. Konsep surplus migas akan menjadi negatif (defisit) jika perhitungan memasukkan subsidi listrik Rp 93,1 Triliun, sehingga konsep surplus Migas menjadi defisit Rp. 26,7 Triliun.
  3. Dalam konsep perhitungan surplus migas di APBN semua penerimaan (PPh, PNBP, DMO) tercatat dan dibahas bersama dengan DPR serta diaudit oleh BPK, sehingga semua penerimaan maupun belanja Migas tercatat di kas negara.
  4. Pemanfaatan surplus Migas sesuai dengan mekanisme APBN sehingga tidak ada sedikitpun surplus yang tidak terpakai.

Bagikan Ini!