Penurunan Tarif Dayamax Plus Untuk Industri

Selasa, 13 Januari 2009 - Dibaca 5231 kali

DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERSNOMOR : 03/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 13 Januari 2009

TARIF DISINSENTIF DAYAMAX PLUS UNTUK PELANGGAN INDUSTRI DITURUNKAN

Pemerintah menugaskan kepada PT PLN (Persero) untuk menurunkan Tarif Disinsentif Dayamax Plus bagi pelanggan Industri. Jika sebelumnya sebesar 4 kali dari tarif Luar Waktu Beban Puncak (LWBP), kini menjadi 3 kali dari tarif LWBP. Tarif baru ini mulai berlaku untuk pemakaian bulan Januari 2009 yang ditagih pada bulan Februari 2009.

Penurunan tarif ini diputuskan dalam rapat Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/1). Penurunan Tarif Disinsentif Dayamax Plus untuk pelanggan Industri ini terutama disebabkan oleh turunnya Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik akibat menurunnya harga BBM serta untuk meningkatkan (mempertahankan) daya saing industri dalam negeri.

Akibat penurunan harga BBM, perhitungan BPP tenaga listrik juga mengalami penurunan dari Rp 1.317 per kWh menjadi Rp 1.023 per kWh sedangkan harga jual tenaga listrik rata-rata sebesar Rp 630 per kWh masih jauh dari BPP tenaga listrik, sehingga Tarif Dasar Listrik (TDL) secara umum belum dapat diturunkan.

Kepala Biro Hukum dan Humas

Sutisna Prawira

Bagikan Ini!