Penyerahan DIPA dan Keputusan Menteri ESDM Tentang Pengelolaan APBN TA 2012 Kementerian ESDM

Rabu, 21 Desember 2011 - Dibaca 3626 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR: 83/HUMAS KESDM/2011Tanggal: 21 Desember 2011PENYERAHAN DIPA DAN KEPUTUSAN MENTERI ESDM TENTANG PENGELOLAAN APBN TAHUN ANGGARAN 2012KEMENTERIAN ESDM
Pada hari Selasa, (20/11), Presiden selaku Kepala Pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara telah menyerahkan anggaran dalam bentuk Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2012 kepada seluruh Menteri dan Kepala Lembaga serta para Gubernur selaku pengguna anggaran di lingkungan masing-masingSehubungan dengan telah diserahkannya DIPA tahun anggaran 2012 dari Presiden kepada seluruh Kementerian/Lembaga tersebut, maka dalam rangka percepatan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian ESDM tahun anggaran 2012, pada hari ini, Rabu (21/12) Menteri ESDM Jero Wacik menyerahkan DIPA Kementerian ESDM Tahun 2012 dan Keputusan Menteri ESDM tentang pengelolaan APBN tahun anggaran 2012, sekaligus memberikan Pembekalan Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2012 kepada Para Pengelola APBN di Lingkungan Kementerian ESDM, di Auditorium Gedung Sekretariat Jenderal Kementrian ESDM. Tujuan dilaksanakannya acara ini adalah agar pengelola APBN tahun anggaran 2012 segera mengambil langkah-langkah antisipasi agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan lancar dan penyerapan dapat optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Dengan adanya percepatan penyerahan DIPA hari ini secara resmi, diharapkan proses pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu pada awal tahun 2012, dan dapat mengakselerasi realisasi kegiatan program pembangunan yang telah disusun/direncanakan secara matang. Hal ini merupakan cermin tanggung jawab dan kesungguhan kita dalam melaksanakan program kerja dan mengelola anggaran tahun 2012 yang merupakan amanat dari rakyat, agar APBN dikelola secara transparan, profesional, proporsional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, serta berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggaran negara walaupun tidak besar, tetapi merupakan salah satu stimulus pertumbuhan ekonomi makro yang dapat mendorong terciptanya multiplier effect. terhadap pembangunan nasional yang pada gilirannya dapat menyerap tenaga kerja (pro-job), mengurangi kemiskinan (pro-poor), mendorong pertumbuhan (pro-growth), dan pro-environment. Dengan demikian keterlambatan pelaksanaan anggaran akan berdampak langsung terhadap hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi.Total anggaran DIPA Kementerian ESDM tahun 2012 sebesar Rp.15,80 triliun atau naik sebesar 3,3% dari pagu definitif tahun 2011 yang sebesar Rp.15,30 triliun, dan apabila dibandingkan dengan kontribusi penerimaan negara pada tahun 2012 yang ditargetkan kurang lebih sebesar Rp 310 triiun, anggaran belanja Kementerian ESDM hanya 5% dari kontribusi penerimaan negara tahun tersebut. Alokasi anggaran belanja Kementerian ESDM berdasarkan alokasi anggaran belanja Kementerian ESDM berdasarkan pengelompokan belanja adalah sebaga berikut :a) Belanja pegawai Rp 598 miliar atau 3,8%b) Belanja barang Rp 3,86 triliun atau 24,4%c) Belanja modal Rp 11,35 triliun atau 71,8%Dari total anggaran belanja modal Kementerian ESDM, sebesar Rp 9,18 triliun diantaranya dialokasikan untuk program kelistrikan dalam rangka pembangunan infrastuktur kelistrikan yang dilaksanakan oleh PT PLN Persero.
Kepala Biro Hukum dan HumasSusyanto

Bagikan Ini!