Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012

Jumat, 12 Juli 2013 - Dibaca 2377 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 34 /HUMAS KESDM/2013
Tanggal: 12 Juli 2013

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik pada hari ini, Jumat tanggal 12 Juli 2013, telah menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012 di Auditorium Lantai X Gedung Sekretariat Jenderal KESDM Jl. Medan Merdeka Selatan No.18 Jakarta Pusat.

Selama tiga tahun berturut-turut (2007, 2008 dan 2009) BPK-RI menyatakan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan KESDM dan tahun-tahun sebelumnya adalah Disclaimer Opinion, Tidak Menyatakan Pendapat (TMP), sedangkan opini tahun 2010 semakin membaik menjadi WTP DPP (Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan). Dengan berbagai upaya perbaikan kinerja pengelolaan keuangan di lingkungan KESDM, maka Laporan Keuangan KESDM tahun 2011 telah berhasil meyakinkan BPK-RI untuk memberikan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK-RI Atas Laporan Keuangan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Tahun Anggaran 2012. BPK-RI kembali memberikan opini tertinggi WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atas Laporan Keuangan Kementerian ESDM TA 2012.

Dalam pesannya, Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan bahwa dalam penyusunan laporan keuangan, Kementerian ESDM telah bekerja sama dengan instansi-instansi yang bertanggung jawab atas terwujudnya akuntabilitas keuangan negara yang berkualitas antara lain; BPKP, BPN, Kemenkeu serta mengoptimalkan peran Inspektorat Jenderal KESDM selaku quality assurance. Untuk itu laporan keuangan KESDM TA 2012 telah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dimana standar tersebut mengharuskan laporan keuangan yang clear and clean.

Kepala Biro Hukum dan Humas

Susyanto

Bagikan Ini!