Penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2012
JAKARTA - Menteri ESDM Jero Wacik menyatakan, sudah menjadi tugas Pemerintah untuk menjamin kelancaran distribusi BBM hingga ke pelosok negeri. Oleh karena itu, keempat badan usaha yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian BBM PSO diminta untuk dapat menyuplai kebutuhan BBM sehingga tidak ada lagi kelangkaan BBM di daerah."Tugas ini adalah tugas yang berat, termasuk bersama-sama menjaga dan mencegah penyelewengan dan penyelundupan BBM bersubsidi, agar BBM bersubsidi ini dapat dinikmati masyarakat yang tepat," demikian disampaikan Menteri ESDM pada acara Penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu tahun 2012 kepada PT Pertamina (persero) dan 3 Badan Usaha Pendamping, di Jakarta (30/12/2011).Kepala BPH Migas Tubagus Haryono menyampaikan, keempat badan usaha tersebut yakni PT Pertamina (Persero), PT Petronas Niaga Indonesia, PT Surya Parna Niaga (SPN) dan PT AKR Corporindo Tbk. Keempat badan usaha tersebut nantinya akan menyalurkan BBM PSO sebanyak 37,5 juta KL pada 2012 di luar pulau Jawa dan Bali.. "Rinciannya 21,9 juta KL untuk Premium, Minyak Tanah 1,7 juta KL dan Solar 13,9 juta KL," kata Tubagus.Tubagus menjelaskan, proses telah dimulai sejak bulan Juni dengan mengundang para Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak untuk mengikuti seleksi yang dilakukan oleh BPH Migas. BPH Migas sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0044 Tahun 2005 telah membentuk Tim Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (P3JBT) 2012 yang anggotanya berasal dari Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan BPH Migas sendiri, yang bertugas melakukan seleksi terhadap Badan Usaha yang akan ditunjuk untuk mendapat penugasan.BPH Migas mengundang 39 Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak dari Pemerintah, untuk mengikuti penjelasan umum mengenai seleksi penunjukan Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Dari 39 Badan Usaha tersebut terdapat 19 Badan Usaha yang hadir mengikuti Penjelasan Umum yang disampaikan oleh BPH Migas. Badan Usaha yang mengambil dokumen penugasan berjumlah 11 Badan Usaha. Dari 11 Badan Usaha tersebut, hanya 4 Badan Usaha yang menyampaikan penawaran dan mempresentasikan kemampuan mereka untuk ditunjuk sebagai Badan Usaha pelaksana penugasan dalam menyediakan dan mendistribusikan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di dalam negeri. Komite BPH Migas memperhatikan Laporan Ketua Tim Pelaksana P3JBT BBM 2011 melakukan evaluasi yang mendalam serta melakukan verifikasi/kunjungan lapangan pada tanggal 14 hingga 20 Desember 2011, untuk mengecek kelengkapan dan kesiapan fasilitas yang akan digunakan oleh Badan Usaha yang bersangkutan. Pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2011, melalui Sidang Komite BPH Migas memutuskan untuk menetapkan kembali PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha yang mendapat penugasan umtuk menyediakan dan mendistribusikan BBM di dalam negeri, dan disamping itu Sidang Komite BPH Migas juga menetapkan tiga Badan Usaha pendamping, yaitu PT AKR Corporindo Tbk., PT Petronas Niaga Indonesia, dan PT Surya Parna Niaga untuk ikut melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (Bensin Premium, Minyak Tanah, dan Minyak Solar) sebagai pendamping PT Pertamina (Persero). Lokasi penugasan 3 (tiga) pendamping tersebut berada di luar Pulau Jawa dan Bali. Hal ini dimaksudkan untuk mengisi daerah-daerah atau titik yang selama ini belum terdapat pelayanan pendistribusian BBM Bersubsidi, sementara masyarakat sangat membutuhkannya. (KO)
Bagikan Ini!