Penyerahan Surat Penugasan Kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2014

Selasa, 31 Desember 2013 - Dibaca 2653 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 64/PUSKOM KESDM/2013
Tanggal: 31 Desember 2013

PENYERAHAN SURAT PENUGASAN KEPADA BADAN USAHA PELAKSANA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU TAHUN 2014

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo pada hari ini, Selasa (31/12), di Auditorium Lantai X Gedung Setjen ESDM, menyaksikan Penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Minyak Tertentu (P3JBT) Tahun 2014 kepada Badan Usaha Pelaksana. Surat penugasan ini diserahkan oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng kepada perwakilan dari 3 (tiga) Badan Usaha Pelaksana P3JBT, terdiri atas Pth. Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Utama PT. Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk, Jimmy Tandiyo, dan Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Maris Simbolon.

Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2013 tentang APBN 2014, subsidi BBM, LPG dan LGV direncanakan sebesar Rp. 211 Triliun. Salah satu parameter besaran subsidi tersebut adalah volume BBM bersubsidi sebesar 48 juta Kilo Liter (KL).

Dalam implementasinya, sebagaimana ketentuan pasal 5 dan 6 Perpres No. 71/2005 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu jo Perpres No. 45/2009, BPH Migas telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menyeleksi Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga Umum BBM berkenaan dengan rencana penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (P3JBT) tahun 2014.

Proses P3JBT tersebut dimulai sejak 11 April 2013 dan dibahas secara periodik oleh Tim Persiapan Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu tahun 2014 bersama Komite BPH Migas dan terakhir bersama Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kementerian Keuangan pada tanggal 26 Juni 2013.

Dalam pelaksanaannya, BPH Migas telah mengundang sebanyak 63 Badan Usaha pemilik Izin Usaha Niaga Umum dan memiliki Nomor Registrasi Usaha (NRU) untuk mengikuti penjelasan umum dan seleksi Badan Usaha P3JBT. Namun, dari 63 Badan Usaha yang diundang hanya 15 yang hadir untuk mengikuti penjelasan umum konsep P3JBT yang dilaksanakan pada tanggal 16 Juli 2013.

Saat pembukaan pendaftaran/pengambilan dokumen seleksi P3JBT 2014 yang dilaksanakan dari tanggal 19 s.d 23 Juli 2013, hanya 11 Badan Usaha yang melakukan pendaftaran (mengambil dokumen seleksi). Diantara kesebelas Badan Usaha tersebut termasuk PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk., PT Mega Grand Teknologi, PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin, dan PT Astiku Sakti.

Dari 11 Badan Usaha yang mengambil dokumen seleksi tersebut hanya 10 Badan Usaha yang hadir mengikuti penjelasan umum P3JBT yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2013. Badan Usaha tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk., PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin, dan PT Astiku Sakti.

Dari hasil pemeriksaan dokumen penawaran dan pemaparan Badan Usaha peserta seleksi P3JBT tahun 2014, hanya terdapat 4 Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk masuk pada tahap seleksi selanjutnya, yaitu PT Ocean Petro Energy dan 3 Badan Usaha existing, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Surya Parna Niaga, PT AKR Corporindo Tbk., Terakhir sekali hanya tinggal 3 calon Badan Usaha pelaksana P3JBT yang ditetapkan dalam Sidang Komite BPH Migas, yaitu PT. Pertamina (Persero) dan 2 Badan Usaha pendamping yaitu, PT. Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk., dan PT. Surya Parna Niaga.

PT Ocean Petro Energy, pada Sidang Komite yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2013 dinyatakan gugur karena dari hasil evaluasi belum dapat memenuhi persyaratan sebagai pelaksana P3JBT tahun 2014.

Melalui Sidang Komite tanggal 21 Desember 2013, BPH Migas telah menetapkan volume Jenis BBM Tertentu sebesar 48.000.000 Kilo Liter (KL), terdiri dari:
  • Bensin Premium (Mogas 88) : 32.460.000 KL;
  • Minyak Tanah (Kerosin) : 900.000 KL;
  • Minyak Solar (Gas oil) : 14.640.000 KL;
Pembagian volume antar Badan Usaha Pelaksana P3JBT tersebut adalah sebagai berikut:

1. PT Pertamina (Persero), mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi sebanyak 47.355.000 kilo liter (KL) dengan rincian:
  • Bensin Premium (Mogas 88) : 32.320.000 KL
  • Minyak Tanah (Kerosin) : 900.000 KL
  • Minyak Solar (Gas oil) : 14.135.000 KL
2. PT Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk., mendistribusikan sebanyak 640.000 KL, dengan rincian:
  • Bensin Premium (Mogas 88) : 140.000 KL
  • Minyak Solar (Gas Oil) : 500.000 KL
3. PT Surya Parna Niaga, mendistribusikan Minyak Solar (Gas Oil) sebanyak 5.000 KL.

Terkait 2 (dua) Badan Usaha pendamping tetap ditugaskan untuk menyalurkan P3JBT pada tahun 2014 dengan pertimbangan kedua Badan Usaha tersebut telah membangun infrastruktur yang harus diakomodasi sebagai jaminan investasi yang telah dilakukan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik,


Saleh Abdurrahman

Bagikan Ini!