Penyerahan Surat Penugasan Kepada Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Tahun 2014
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS NOMOR: 64/PUSKOM KESDM/2013 Tanggal: 31 Desember 2013 PENYERAHAN SURAT PENUGASAN KEPADA BADAN USAHA PELAKSANA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU TAHUN 2014 |
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo pada hari ini, Selasa (31/12), di Auditorium Lantai X Gedung Setjen ESDM, menyaksikan Penyerahan Surat Keputusan Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Minyak Tertentu (P3JBT) Tahun 2014 kepada Badan Usaha Pelaksana. Surat penugasan ini diserahkan oleh Kepala BPH Migas, Andy Noorsaman Sommeng kepada perwakilan dari 3 (tiga) Badan Usaha Pelaksana P3JBT, terdiri atas Pth. Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Hanung Budya Yuktyanta, Direktur Utama PT. Aneka Kimia Raya Corporindo Tbk, Jimmy Tandiyo, dan Direktur Utama PT Surya Parna Niaga, Artha Maris Simbolon. Dari 11 Badan Usaha yang mengambil dokumen seleksi tersebut hanya 10 Badan Usaha yang hadir mengikuti penjelasan umum P3JBT yang telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2013. Badan Usaha tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Ocean Petro Energy, PT Roulina Energi, PT Anayaksa Persada, PT Surya Parna Niaga, PT Tri Wahana Universal, PT AKR Corporindo Tbk., PT KOPL Indonesia, PT Elnusa Petrofin, dan PT Astiku Sakti.
Dari hasil pemeriksaan dokumen penawaran dan pemaparan Badan Usaha peserta seleksi P3JBT tahun 2014, hanya terdapat 4 Badan Usaha yang memenuhi persyaratan untuk masuk pada tahap seleksi selanjutnya, yaitu PT Ocean Petro Energy dan 3 Badan Usaha existing, yaitu PT Pertamina (Persero), PT Surya Parna Niaga, PT AKR Corporindo Tbk., Terakhir sekali hanya tinggal 3 calon Badan Usaha pelaksana P3JBT yang ditetapkan dalam Sidang Komite BPH Migas, yaitu PT. Pertamina (Persero) dan 2 Badan Usaha pendamping yaitu, PT. Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk., dan PT. Surya Parna Niaga. PT Ocean Petro Energy, pada Sidang Komite yang dilaksanakan pada tanggal 1 November 2013 dinyatakan gugur karena dari hasil evaluasi belum dapat memenuhi persyaratan sebagai pelaksana P3JBT tahun 2014. Melalui Sidang Komite tanggal 21 Desember 2013, BPH Migas telah menetapkan volume Jenis BBM Tertentu sebesar 48.000.000 Kilo Liter (KL), terdiri dari:
1. PT Pertamina (Persero), mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi sebanyak 47.355.000 kilo liter (KL) dengan rincian:
Terkait 2 (dua) Badan Usaha pendamping tetap ditugaskan untuk menyalurkan P3JBT pada tahun 2014 dengan pertimbangan kedua Badan Usaha tersebut telah membangun infrastruktur yang harus diakomodasi sebagai jaminan investasi yang telah dilakukan. |
Kepala Pusat Komunikasi Publik, Saleh Abdurrahman |
Bagikan Ini!