Penyesuaian KP Menjadi IUP Paling Lambat April 2010

Rabu, 17 Maret 2010 - Dibaca 4709 kali

JAKARTA. Penyesuaian Kuasa Pertambangan (KP), Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), dan Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) paling lambat dilakukan bulan April 2010."Hal tersebut merupakan salah satu amanat Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diterbitkan beberapa waktu lalu," ujar Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam Seminar "Satu Tahun UU Minerba dan Implementasi PP Minerba 2010" di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (17/3).Dalam Peraturan Peralihan PP Nomor 23 tahun 2010 (pasal 112 ayat 4 butir a) disebutkan, KP, SIPD, SIPR tetap berlaku serta wajib disesuaikan menjadi IUP/IPR dalam waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya PP. "Itu berarti April ini sudah harus selesai", ujar Bambang.Bambang menjelaskan, jika para pemilik KP tersebut belum beralih menjadi IUP hingga bulan April mendatang, maka KP tersebut tidak akan masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang akan diterbitkan oleh pemerintah.Konsekuensi lainnya, lanjut Bambang, KP tersebut juga tidak akan dimasukkan dalam kebijakan mengenai Tata Ruang yang akan merugikan pemegang KP. "Hal tersebut akan menganggu karena wilayahnya tidak secure. Kalau sudah masuk WIUP dan Kebijakan Tata Ruang wilayahnya dipastikan aman," lanjutnya. Bambang menambahkan, meskipun penerbitan IUP tersebut merupakan wewenang pemerintah daerah (Pemda) setempat, namun Pemda tetap harus melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui Kementerian ESDM, karena Pemerintah yang akan memasukkannya ke dalam WIUP. (KO)

Bagikan Ini!