Percepat Pengembangan EBT, KESDM Tandatangani MoU Dengan OJK

Rabu, 3 Februari 2016 - Dibaca 1702 kali
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS
NOMOR: 00008.Pers/04/SJI/2016
Tanggal: 03 Februari 2016

PENANDATANGANAN NOTA KESEPAHAMAN KEMENTERIAN ESDM DENGAN OTORITAS JASA KEUANGAN

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai amanah Undang-undang (UU) 30/2007 tentang Energi, terus mendorong percepatan pengembangan EBTKE atau energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. UU 30/2007 mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan EBT, menjamin adanya diversifikasi energi, serta bertanggung jawab melakukan konservasi energi. Selain itu, sesuai target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah 79/ 2014 (tentang Kebijakan Energi Nasional), hingga 2025 atau sepuluh tahun ke depan kita membutuhkan lompatan sebesar 17% EBT, yakni dari 6,8% saat ini menjadi minimum 23%.

Pada hari ini, Rabu (3/2), bertempat di Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jakarta, Menteri ESDM Sudirman Said dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia meneken Nota Kesepahaman antara Kementerian ESDM dengan OJK. Nota kesepahaman termaksud adalah mengenai Percepatan Pengembangan EBTKE melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan demi mewujudkan tersedianya infrastuktur ketenagalistrikan.

"Pengembangan EBTKE perlu lebih dipercepat. Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi, dan kapasitas. Terkait terobosan finansial, kami bekerja sama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBTKE," papar Menteri Sudirman.

Mencapai 23% EBT pada 2025 butuh investasi Rp1.300-1.600 triliun. Mengingat saat ini dana APBN untuk EBT baru sekitar Rp2 triliun per tahun, maka tentu investasi termasuk, dan terkhusus, sektor jasa keuangan amat dibutuhkan. Penandatanganan nota ini diharapkan dapat mendorong ketersediaan sumber pembiayaan bagi proyek EBTKE, baik dari sektor asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Plt. Kepala Pusat Komunikasi Publik




Hufron Asrofi

Bagikan Ini!