Perijinan, Lahan dan Kasus Hukum, Kendala Penyelesaian Program 35.000 MW

Kamis, 9 Juli 2015 - Dibaca 1343 kali

SURABAYA - Setelah diidentifikasi, masalah perijinan, pembebasan lahan dan kasus-kasus hukum merupakan tiga kendala utama penyelesaian program percepatan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW. Menurut Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, jika tidak diantisipasi kendala tersebut berpotensi akan menjadi penghambat penyelesaian program. Program percepatan 35.000 MW merupakan program strategis nasional, karena itu penyelesaiannya merupakan tanggung jawab bersama dan bukan hanya tanggung jawab Kementerian ESDM.

Koordinasi antar pihak terkait telah dilaksanakan. Pemerintah Pusat dan Pemeringtah Daerah sepakat untuk kembali bertemu untuk mendapatkan penyelesaian factor-faktor yang menghambat proyek percepatan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW. "Kita sepakat melanjutkan pertemuan ini sesudah lebaran dengan pembicaraan yang lebih teknis sehingga ketemunya adalah problem solving yang diharapkan dalam satu dua bulan kedepan hambatan-hambatan berupa rekomendasi perijinan yang harus diterbitkan oleh pemda itu sudah bisa diselesaikan," ujar Sudirman Said saat jumpa pers usai rapat koordinasi terkait program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW dengan jajaran Pemerintah Daerah di Surabaya, Kamis (9/7).

"Seluruh keberhasilan program-program ini sangat tergantung jajaran Pemerintah Daerah, semuanya menyangkut kepada otoritas daerah" tambah Sudirman.

Melengkapi pernyataan Menteri ESDM, Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo menyatakan, program 35.000 MW itu bukan program Kementerian ESDM, bukan program PLN juga bukan program Kementerian Dalam Negeri tetapi merupakan program nasional yang mana seluruh kepala daerah hingga Lurah dan Kepala Desa turut bertanggung jawab."Perijinan yang begitu banyak akan dipotong, sehingga jika nasional sudah mengeluarkan rekomendasi maka berlaku hingga provinsi dan daerah," ujar Tjahyo.

Gubernur sambung Tjahyo, harus mempunyai keberanian untuk memfasilitasi karena Gubernur adalah tangan kanannya Presiden dan Menteri itu tangan kirinya Presiden, pemerintah itu satu, semua sepakat terus berkoordinasi menyelesaikan kendala-kendala yang ada.

"Kami Provinsi, Kabupaten, Camat, Desa mendukung penuh program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ini, apalagi ini program strategis nasional," ujar Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan merupakan program strategis nasional untuk menutupi kekurangan pasokan listrik yang ada. Program ini memerlukan dukungan semua pihak untuk kesuksesannya. Tahun ini, Pemerintah cq. PLN mentargetkan penambahan kapasitas nasional sebesar 10.000 MW yang saat ini sudah 19 dalam proses konstruksi."Saya kira jika dalam 10.000 MW itu separuh saja jalan itu sudah cukup baik," tutur Sudirman. (SF)

Bagikan Ini!