Periode 15 Februari 2009 Harga BBM Jenis Tertentu Tetap

Jumat, 13 Februari 2009 - Dibaca 5922 kali
DEPARTEMEN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIASIARAN PERSNOMOR : 11/HUMAS DESDM/2009Tanggal : 13 Februari 2009HARGA JUAL ECERAN BBM TERTENTU: BENSIN PREMIUM, MINYAK SOLAR DAN MINYAK TANAH (KEROSENE) TETAP
Terhitung tanggal 15 Pebruari 2009, dari hasil monitoring dan evaluasi terhadap perkembangan harga minyak mentah di pasar dunia, perkembangan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, perkembangan APBN, dan kegiatan sektor riil maka ditetapkan bahwa harga jual eceran BBM tertentu, yaitu Bensin Premium, Minyak Solar dan Minyak Tanah (kerosene) dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2009.Perkembangan satu bulan terakhir menunjukkan adanya kecenderungan kenaikan harga minyak mentah di pasar dunia serta terjadi pelemahan nilai tukar rupiah. Namun Pemerintah berketetapan bahwa ketentuan mengenai Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tidak mengalami perubahan.Oleh karena itu Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Tanah (Kerosene), Bensin Premium dan Minyak Solar (Gas Oil) untuk Keperluan Rumah Tangga, Usaha Kecil, Usaha Perikanan, Transportasi dan Pelayanan Umum tetap berlaku.
Kepala Biro Hukum dan Humas Sutisna Prawira

Bagikan Ini!