Permen ESDM No. 01 Tahun 2013 Penyempurna Permen Esdm No. 12 Tahun 2012

Selasa, 22 Januari 2013 - Dibaca 5122 kali

JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susilo Siswoutomo hari ini, Selasa (22/1) membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

"Penyelenggaraan sosialisasi ini merupakan launching dari Permen ESDM No. 01 Tahun 2013. Maksud dan tujuan dari penyelenggaraan sosialisasi ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran masayrakat tentang pentingnya menghemat BBM bersubsidi. Disamping itu untuk memberikan pemahaman kepada instansi yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan yang tercantum dalam peraturan Menteri ESDM No. 01 Tahun 2013 agar tidak menggunakan BBM bersubsidi." ujar Dirjen Migas, Eddy Hermantoro dalam laporannya kepada Wamen ESDM.

Dalam rangka menjaga volume bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tidak melampaui pagu APBN sebesar 46,01 juta KL, Pemerintah terus menerus berupaya untuk melakukan langkah pengendalian BBM yang lebih meluas, sehingga perlu penyempurnaan Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012.

"Permen ESDM No. 01 Tahun 2013 merupakan Permen lanjutan dari Permen No. 12 Tahun 2012 dan juga merupakan road map dari bagaimana cara pemerintah dan kita bersama untuk berusaha mengendalikan distribusi daripada BBM Subsidi yaitu premium serta solar yang bersubsidi. Karena seperti yang telah kita ketahui bahwa berdasarkan persetujuan DPR, tahun 2013 kita cuma dikasih jatah 46 juta KL BBM bersubsidi dan itu harus dikendalikan." ujar Susilo dalam sambutannya di acara sosialisasi yang diadakan di Lobby Gedung Sekjen Kementerian ESDM.

Awal tahun ini Menteri ESDM Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No 01 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak, yang memuat tambahan pengendalian BBM jenis premium dan solar untuk kendaraan dinas, pengendalian BBM untuk sektor kehutanan, serta untuk sektor transportasi laut.

Saat ini, produksi di sektor minyak dan gas bumi tengah menurun. Untuk itu pemerintah menghimbau agar segera dilakukan penghematan. Target penghematan pemerintah tahun 2013 dalam rangka pengendalian BBM bersubsidi adalah sebesar 1,3 juta KL. Pengawasan dan pemberian sanksi sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah. (ANS)

Bagikan Ini!