Permudah Aksesibilitas Konsumen, Kementerian ESDM Dorong Keberadaan Pertashop

Selasa, 25 Mei 2021 - Dibaca 1581 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 177.Pers/04/SJI/2020

Tanggal: 25 Mei 2021

Permudah Aksesibilitas Konsumen, Kementerian ESDM Dorong Keberadaan Pertashop

Jaminan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di setiap penjuru tanah air, bahkan di wilayah-wilayah yang belum terjangkau oleh lembaga penyalur menjadi tugas utama bagi Pemerintah. Untuk itu, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) menargetkan pembangunan 10 ribu pertashop kepada PT Pertamina (Persero) guna memenuhi kebutuhan tersebut.

Direktur Jenderal Migas Tutuka Ariadji memaparkan, sudah ada 1.283 outlet Pertashop yang sudah beroperasi hingga 16 Mei 2021. "Akhir 2021 ditargetkan akan dibangun 10 ribu Pertashop di seluruh Indonesia," ungkapnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (25/2).

Kendati begitu, Tutuka mengingatkan kepada Pertamina tidak mengedepankan kepentingan bisnis dalam membangun Pertashop. "Ini saya akan pastikan ke Pertamina untuk tujuannya tidak semata-mata ke arah peningkatan profit dan ekonomi Pertamina, tapi juga ke akses dan keadilan. Meningkatkan untuk rakyat miskin," kata Tutuka.

Tutuka pun menginginkan produk BBM yang dijual Pertashop ke depan turut menghadirkan BBM jenis Pertalite ke masyarakat. "Saya sih memang harapannya bukan Pertamax (saja). Pertalite ini di luar Jawa memang bisa untuk menggantikan Premium secara smooth lah, arahnya kesana dulu," ucap Tutuka.

Pertashop sendiri merupakan adalah outlet penjualan Pertamina berskala tertentu yang dipersiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM non subsidi, LPG non subsidi, dan produk ritel Pertamina lainnya dengan mengutamakan lokasi pelayanannya di desa atau di kota yang membutuhkan pelayanan produk ritel Pertamina.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas Dan Liquefied Petroleum Gas, penyalur dapat melakukan kegiatan penyaluran langsung setelah berlakunya perjanjian kerja sama dengan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BU-PIUNU). Sementara laporan penunjukan penyalur harus segera melapor ke Menteri ESDM melalui data yang diunggah laman resmi migas.esdm.go.id.

Tutuka juga menjelaskan beberapa ketentuan penunjukan penyalur BBM, yaitu penyalur BBM wajib memiliki saran dan fasilitas pengisian bahan bakar, panyalur hanya dapat meneriman penunjukan dari satu Badan Usaha Niaga Migas untuk masing-masing jenis komoditas BBM, BBG maupun LPG, penyalur wajib menggunakan merek dagang pemilik produk yang disalurkannya sesuai dengan Izin Usaha Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Migas.

Ketentuan selanjutnya, penunjukan penyalur berlaku paling lama sampai berakhirnya Izin Usaha Niaga Migas yang dimiliki Badan Usaha Niaga Migas dan BU Pemegang Izin Niaga Migas wajib menjamin keselamatan migas dalam menunjuk penyalur. (NA)

Kepala Biro Komuikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!