Permudah Investasi, SKUP Migas Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Lelang

Rabu, 17 Juli 2019 - Dibaca 3045 kali

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 456.Pers/04/SJI/2019

Tanggal: 17 Juli 2019

Permudah Investasi, SKUP Migas Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Lelang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan perbaikan iklim investasi, salah satunya melalui pemangkasan perizinan. Sebanyak 186 perizinan telah dipangkas, termasuk pengurusan izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) jasa penunjang di sektor minyak dan gas bumi (migas) yang jumlahnya sekitar 1.800 hingga 2.000 pengajuan per tahun.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengungkapkan, saat ini Kementerian ESDM menerbitkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) yang merupakan sebuah dokumen atau bukti pengakuan resmi yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM, namun SKUP bukanlah pengganti SKT dan bukan pula instrumen wajib sebagai persyaratan mengikuti lelang (tender).

"Hari ini kita mengumpulkan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan vendor untuk menjelaskan bahwa SKT Migas sudah lama dihapus, tetapi kelihatannya pelaku di industri belum merasakan bahwa SKT ini sudah dihapus," ujar Arcandra, di Jakarta, Rabu (17/7).

c-WhatsApp%20Image%202019-07-17%20at%201

Kegiatan usaha migas di Indonesia lanjut Arcandra, harus dapat menciptakan multiplier effect, termasuk dalam hal peningkatan kapasitas nasional. Pembinaan terhadap kemampuan produsen dalam negeri melalui penerbitan SKUP Migas saat ini telah tersedia secara online dan tidak di pungut biaya. Pelayanan harus dimudahkan agar investor datang untuk menanamkan modalnya di dalam negeri. Saat ini sudah lebih dari 200 perusahaan yang terdaftar dalam SKUP.

"Tujuan dihapuskannya SKT adalah untuk mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang migas sehingga usaha-usaha baik itu kecil, menengah dan besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang migas itu bisa langsung berinteraksi dengan KKKS-nya tanpa lagi memerlukan SKT," lanjut Arcandra.

SKUP diterbitkan untuk memberikan apresiasi bagi badan usaha yang memiliki kemampuan nyata meliputi aspek legal, teknis, jaringan pemasaran dan purna jual, bukan merupakan instrumen wajib untuk persyaratan lelang dalam PTK SKK Migas No 007 (PTK Pengadaan Barang dan Jasa).

"SKUP tidak dipersyaratkan sebagai persyaratan lelang. SKUP ini diberikan lebih kepada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah mempunyai produk di dalam negeri dan untuk itu mereka diberi bintang satu, dua, tiga dan seterusnya sehingga kontraktor bisa melihat apakah mereka punya lokal konten yang memadai," jelas Arcandra.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. Dengan regulasi ini, pengurusan SKUP Migas menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel melalui sistem online dengan mengakses www.skup-apdn.migas.esdm.go.id. (SF)

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi

Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi (08112213555)

Bagikan Ini!