Perusahaan Wajib Menjual Batubara Paling Rendah Sebesar HPB

Senin, 15 Desember 2008 - Dibaca 22959 kali

JAKARTA. Perusahaan batubara atau Badan Usaha Pertambangan Batubara (BUPB) wajib menjual batubara yang dihasilkan paling rendah sebesar Harga Patokan Batubara (HPB). Sedang HPB ditetapkan oleh Menteri cq Direktur Jenderal Mineral, Batubara dan Panas Bumi pada setiap awal bulan dan berlaku untuk satu bulan yang bersangkutan.

Demikian antara lain materi draft Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipaparkan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono. Pemaparan disampaikan dalam rapat membahas rancangan Permen ESDM tanggal 20 November 2008 di Jakarta.

Secara umum draft tersebut mengatur bahwa BUPB wajib menjual batubara yang dihasilkannya dengan harga wajar sesuai dengan harga batubara di pasar internasional. Selain itu BUPB juga wajib melaporkan harga dan volume penjualan batubara yang diproduksikannya kepada Menteri cq Dirjen Minerbapabum paling sedikit satu kali sebulan.

Pada rapat tersebut dipaparkan HPB Steam Coal maupun HPB Coking Coal ditentukan mengacu pada rata-rata indeks harga batubara yang diterbitkan lembaga yang diakui secara internasional dalam jangka waktu tiga bulan sebelumnya. HPB Steam Coal terdiri dari 4 (empat kelompok kualitas) sesuai dengan tingkat atau kadar kalorinya.

Untuk Kualitas I, yaitu batubara dengan kalori 6.000 kkal/kg GAR atau lebih. Kualitas II yaitu batubara kalori antara 5.600 kkal/kg sampai dengan dibawah 6.000 kkal/kg GAR. Kualitas III yaitu batubara dengan kalori antara 4.700 kkal/kg sampai dengan di bawah 5.600 kkal/kg GAR. Kualitas IV yaitu batubara dengan kalori di bawah 4.700 kkal/kg GAR.

Pada penjualan batubara jenis Steam Coal ke dalam negeri diterapkan batas atas Harga Batubara. Untuk harga Patokan Batubara Steam Coal Kualitas I menjadi batas atas harga Batubara Steam Coal Kualitas II. Harga Patokan Batubara Steam Coal Kualitas II menjadi batas atas harga Batubara Steam Coal Kualitas III. Sedang harga Patokan Batubara Steam Coal Kualitas III menjadi batas atas harga Batubara Steam Coal Kualitas IV.

HPB yang ditetapkan tersebut merupakan harga batubara secara Free on Board (FOB) di atas kapal pengangkut (vessel) batubara untuk jenis Steam Coal dan Coking Coal. Khusus untuk Steam Coal Kualitas IV adalah harga diatas tongkang (barge). Diluar titik serah tersebut harga batubara wajib mengikuti HPB ditambah atau dikurangi biaya tertentu yang disetujui Menteri cq Dirjen Minerbapabum.

Bagikan Ini!