PETI, Pembinaan Dijalankan, Penindakan Juga Terus Dilakukan

Sabtu, 7 November 2015 - Dibaca 1689 kali

PANGKALPINANG - Untuk mengurangi aktifitas penambang in-konvensional atau penambang liar di Provinsi Bangka Belitung, pemerintah bekerjasama dengan beberapa institusi terkait akan melakukan pembinaan terhadap masyarakat penambang in-konvensional agar dalam menjalankan kegiatan pertambangannya mereka dapat memenuhi kaidah-kaidah pertambangan (good mining practice). Namun demikian penindakan juga akan tetap dilakukan bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan di wilayah-wilayah terlarang yang sudah ditetapkan undang-undang.

"Kita lakukan pembinaan karena kita ingin mereka secara terencana, secara teratur kemudian beralih fungsi dari tindakan-tindakan yang tidak konvensinoal atau lebih jadi sesuatu yang dapat dikelola dengan lebih baik,"ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said saat jumpa pers di Kantor PT Timah, Pangkalpinang, Bangka Belitung, Sabtu (7/11).

Dijelaskan Sudirman, pembinaan yang dilakukan Kementerian ESDM meliputi, peralatan yang digunakan apakah sesuai dengan standar keselamatan, komersialisasi, bagaimana caranya agar PT Timah dapat menjadi bapak angkat melalui BUMD - BUMD. " Suatu ketika memang kita harus memikirkan bagaimana mendukung perkembangan usaha mereka dan untuk mendapatkan hasil pembinaan yang baik maka diperlukan suatu mekanisme dan kerjasama antar berbagai pihak," lanjut Sudirman.

Kemitraan yang diutarakan Sudirman Said lebih lanjut Direktur Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot men, yang dimaksud kemitraan adalah intinya mereka dapat tetap menambang di wilayah PT Timah dengan menggunakan alat yang memperhatikan keselamatan dan lingkungan dan hasil dari proses penambangan itu dibeli oelh PT Timah melalui BUMD. " Dia nambang boleh di PT Timah, tapi nanti hasilnya dibeli oleh "bapak angkatnya" PT Timah," ujar Bambang.

Selain melakukan pembinaan, penindakan bagi yang melakukan pelanggaran ketentuan penambangan juga akan terus dilakukan pemerintah bekerjasama dengan penegak hukum. penertiban tetap dilakukan terutama bagi masyarakat yang menambang di wilayah hutan konservasi, di hutan lindung dan di hutan produksi, karena kegiatan itu itu tetap melanggar undang-undang.(SF)

Bagikan Ini!