PIP Berikan Pinjaman Lunak Kepada PLN
JAKARTA - Pemerintah sungguh-sungguh terus berupaya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia . Dukungan tersebut diwujudkan dengan memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN (Persero) melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Pinjaman ini dituangkan dalam Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak yang ditandatangani bersama Kepala Pusat Investasi Pemerintah Soritaon Siregar dan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji pada Selasa, 13 Desember 2011 di kantor PT PLN Pusat, Jakarta."Pinjaman pemerintah ini sebenarnya sejak 3 tahun lalu dimana saat itu kondisi instalasi PLN sangat pas pasan. Trafo, jaringan transmisi dan jaringan distribusi sudah mendekati overload. PLN saat itu tidak bisa berinvestasi karena kondisi keuangan PLN tidak memungkinkan. Kemudian Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani Indrawati memberikan solusi berupa pinjaman lunak bagi PLN untuk berinvestasi merehabilitasi instalasi tersebut," ujar Direktur UtamaPT PLN (Persero)Nur Pamudji.Dari nilai Rp 7,5 triliun tersebut, Rp 6 triliun digunakan untuk membayar investasi yang telah dilakukan PLN dan Rp 1,5 triliun untuk investasi pada tahun 2012, lanjut Dirut.Pemberian pinjaman ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-Undang APBN-P Nomor 2 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2011 yang menugaskan PIP untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN. Jumlah dana yang diinvestasikan sebagai pinjaman ke PT PLN adalah Rp 7,5 triliun dengan jangka waktu penarikan satu tahun sejak ditandatanganinya perjanjian investasi ini. Adapun persyaratan lunak yang diberikan kepada PT PLN adalah jangka waktu pengembalian (tenor) yang cukup panjang yakni 15 tahun, tingkat suku bunga tetap (fixed rate) yang rendah, yakni 5,25 persen per tahun dari jumlah pokok pinjaman, dengan masa tenggang (grace period) selama 5 tahun. Tingkat bunga tersebut mengacu pada tingkat bunga SBI penerbitan terakhir yang terendah yaitu pada 10 November 2011.PT PLN akan memanfaatkan pinjaman dari PIP ini untuk menutup financing gap akibat pengadaan dan penggantian trafo, dan penguatan instalasi, transmisi, dan distribusi, serta investasi lainnya. PT PLN juga akan menggunakan dana tersebut untuk kontrak-kontrak pembangunan transmisi dan distribusi yang masih dan akan berjalan.Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak ini terlaksana setelah adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 sebagai payung hukum kepada PIP dalam melakukan investasi yang bersifat penugasan. (SF)
Bagikan Ini!